Menurut UU No 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa defenisi pertambangan adalah seluruh
atau sebagian tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Defenisi ini
menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan itu adalah suatu kegiatan yang besar
yang tentu juga bisa menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya.
Sedangkan pandangan masyarakat awam
tentang kegiatan pertambangan adalah kegiatan mengeruk hasil bumi lalu bisa
menghancurkan lingkungan karena menghasilkan limbah. Limbah ini bisa mengganggu
tanaman para penduduk, mencemari air yang sehari-hari dipakai dalam rumah
tangga atau juga menimbulkan polusi udara. Bahkan sebagian masyarakat awam juga
berpikir bahwa pertambangan itu hanya menguntungkan pengusahanya saja.
Padahal dibalik semua pandangan masyarakat
itu ada hal-hal yang sangat penting yang belum diketahui masyarakat awam tentang
keberadaan perusahaan tambang. Perusahaan tambang tidak melulu berkesan negatif,
justru banyak hal positif yang diperoleh dengan kehadiran perusahaan tambang di
sebuah daerah. Bahkan sekarang ini sudah banyak perusahaan tambang yang bisa
diterima baik oleh masyarakat, walaupun memang kita tidak menutup mata bahwa
masih ada juga yang mendapat penolakan dari masyarakat.
Kita harus tahu bahwa sebuah perusahaan
tambang tidaklah asal berdiri tanpa ada prosedur yang mereka lakukan. Artinya
perusahaan tambang itu sudah mendapatkan ijin dari pemerintah dan untuk mendapatkan
ijin usaha tentu banyak proses-proses yang harus dibereskan, misalkan dengan
studi kelayakan yang dilakukan guna mengetahui kelayakan ekonomis dan juga
analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis mengenai dampak lingkungan ini
adalah syarat penting untuk sebuah perusahaan tambang untuk mengetahui akibat
yang bisa ditimbulkan oleh perusahaan tambang tersebut terhadap kondisi
lingkungan.
Beberapa manfaat yang perlu diketahui
bersama tentang kehadiran perusahaan tambang adalah pertama, bahwa perusahaan tambang memberikan keuntungan secara
ekonomi bagi Negara dan masyarakat sekitar. Keuntungan ekonomi ini diperoleh
dari pendapatan Negara berupa pajak, bea masuk dan cukai, iuran tetap, iuran
eksplorasi dan iuran produksi. Daerah juga mendapatkan keuntungan melalui pajak
daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang diatur berdasarkan
undang-undang. Artinya bahwa sangat banyak keuntungan atau penghasilan yang
diperoleh dari beroperasinya pertambangan. Kedua,
bahwa perusahaan tambang memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR)
yang biasanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Melalui dana CSR
perusahaan tambang tersebut maka pemberdayaan masyarakat sekitar seperti
pembentukan kelompok kerja masyarakat berupa kelompok tani, kelompok nelayan,
kelompok pengrajin dan lain-lain bisa mendapatkan pembinaan dan pelatihan. Hal
ini akan menunjang penghasilan penduduk setempat. Dengan kehadiran perusahaan
tambang maka perputaran ekonomi masyarakat tersebut akan berkembang.
Ketiga, Melalui dana CSR juga bahwa
masyarakat boleh mendapatkan fasilitas atau perbaikan fasilitas umum seperti
perbaikan jalan, perbaikan sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain. Hal ini
akan mendukung masyarakat sekitar dalam memperoleh layanan umum yang semakin
baik.
Sumber foto: internet |
Apabila ada masyarakat yang terkena dampak
negatif dari perusahaan tambang maka masyarakat juga berhak untuk mendapat
ganti rugi yang layak, artinya bahwa dalam hal ini masyarakat sudah mendapat
perlindungan yang diatur dalam undang-undang. Dan terhadap ketentuan ini
masyarakat boleh bersikap tegas jika ada dampak negatif yang langsung dirasakan
masyarakat dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan.
Dengan berpikir sederhana saja bahwa
kehadiran perusahaan tambang harusnya membawa keuntungan besar bagi perusahaan
itu sendiri, Negara dan masyarakat sekitar. Maka kita selaku masyarakat harus
bisa keluar dari pandangan yang keliru tentang perusahaan tambang. Kita
semestinya bisa menerima keadaan perusahaan tambang dengan inovasi-inovasi yang
sudah mereka lakukan, dengan program-program yang ditujukan kepada masyarakat
sekitar yang sangat bermanfaat. Toh dalam proses beroperasinya perusahaan
tambang juga selalu dalam pengawasan pemerintah sehingga setiap prosedur yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jayalah perusahaan tambang Indonesia.
Kiranya selalu mendapat tempat di hati masyarakat dan terus turut
berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar