Jumat, 13 Desember 2013

YANG TERLUPAKAN DARI PERTAMBANGAN INDONESIA

Menurut UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa defenisi pertambangan adalah seluruh atau sebagian tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Defenisi ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan itu adalah suatu kegiatan yang besar yang tentu juga bisa menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya. 
 
Sumber foto: Internet
Sedangkan pandangan masyarakat awam tentang kegiatan pertambangan adalah kegiatan mengeruk hasil bumi lalu bisa menghancurkan lingkungan karena menghasilkan limbah. Limbah ini bisa mengganggu tanaman para penduduk, mencemari air yang sehari-hari dipakai dalam rumah tangga atau juga menimbulkan polusi udara. Bahkan sebagian masyarakat awam juga berpikir bahwa pertambangan itu hanya menguntungkan pengusahanya saja.

Padahal dibalik semua pandangan masyarakat itu ada hal-hal yang sangat penting yang belum diketahui masyarakat awam tentang keberadaan perusahaan tambang. Perusahaan tambang tidak melulu berkesan negatif, justru banyak hal positif yang diperoleh dengan kehadiran perusahaan tambang di sebuah daerah. Bahkan sekarang ini sudah banyak perusahaan tambang yang bisa diterima baik oleh masyarakat, walaupun memang kita tidak menutup mata bahwa masih ada juga yang mendapat penolakan dari masyarakat.

Kita harus tahu bahwa sebuah perusahaan tambang tidaklah asal berdiri tanpa ada prosedur yang mereka lakukan. Artinya perusahaan tambang itu sudah mendapatkan ijin dari pemerintah dan untuk mendapatkan ijin usaha tentu banyak proses-proses yang harus dibereskan, misalkan dengan studi kelayakan yang dilakukan guna mengetahui kelayakan ekonomis dan juga analisis mengenai dampak lingkungan. Analisis mengenai dampak lingkungan ini adalah syarat penting untuk sebuah perusahaan tambang untuk mengetahui akibat yang bisa ditimbulkan oleh perusahaan tambang tersebut terhadap kondisi lingkungan.
Beberapa manfaat yang perlu diketahui bersama tentang kehadiran perusahaan tambang adalah pertama, bahwa perusahaan tambang memberikan keuntungan secara ekonomi bagi Negara dan masyarakat sekitar. Keuntungan ekonomi ini diperoleh dari pendapatan Negara berupa pajak, bea masuk dan cukai, iuran tetap, iuran eksplorasi dan iuran produksi. Daerah juga mendapatkan keuntungan melalui pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain yang diatur berdasarkan undang-undang. Artinya bahwa sangat banyak keuntungan atau penghasilan yang diperoleh dari beroperasinya pertambangan. Kedua, bahwa perusahaan tambang memiliki dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang biasanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat sekitar. Melalui dana CSR perusahaan tambang tersebut maka pemberdayaan masyarakat sekitar seperti pembentukan kelompok kerja masyarakat berupa kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin dan lain-lain bisa mendapatkan pembinaan dan pelatihan. Hal ini akan menunjang penghasilan penduduk setempat. Dengan kehadiran perusahaan tambang maka perputaran ekonomi masyarakat tersebut akan berkembang.
Sumber foto: internet
Ketiga, Melalui dana CSR juga bahwa masyarakat boleh mendapatkan fasilitas atau perbaikan fasilitas umum seperti perbaikan jalan, perbaikan sekolah-sekolah, puskesmas dan lain-lain. Hal ini akan mendukung masyarakat sekitar dalam memperoleh layanan umum yang semakin baik. 

Apabila ada masyarakat yang terkena dampak negatif dari perusahaan tambang maka masyarakat juga berhak untuk mendapat ganti rugi yang layak, artinya bahwa dalam hal ini masyarakat sudah mendapat perlindungan yang diatur dalam undang-undang. Dan terhadap ketentuan ini masyarakat boleh bersikap tegas jika ada dampak negatif yang langsung dirasakan masyarakat dengan mengajukan gugatan kepada pengadilan. 

Dengan berpikir sederhana saja bahwa kehadiran perusahaan tambang harusnya membawa keuntungan besar bagi perusahaan itu sendiri, Negara dan masyarakat sekitar. Maka kita selaku masyarakat harus bisa keluar dari pandangan yang keliru tentang perusahaan tambang. Kita semestinya bisa menerima keadaan perusahaan tambang dengan inovasi-inovasi yang sudah mereka lakukan, dengan program-program yang ditujukan kepada masyarakat sekitar yang sangat bermanfaat. Toh dalam proses beroperasinya perusahaan tambang juga selalu dalam pengawasan pemerintah sehingga setiap prosedur yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jayalah perusahaan tambang Indonesia. Kiranya selalu mendapat tempat di hati masyarakat dan terus turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor