Permasalahan demi permasalahan bergulir begitu saja tanpa ada yang mampu menangani secara tuntas. Mulai dari kasus Antasari tokoh pejuang KPK yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan diperdengarkan rekaman pembicaraan dan disiarkan oleh beberapa stasiun televisi. Dan kemudian timbul masalah karena KPI melarang meliput proses persidangan. Ketika ada reaksi dari media atas sesuatu yang vulgar, sebenarnya tidak ada kesalahan media sama sekali karena tidak ada sangkaan akan terjadi seperti itu dipersidangan. Dan lagi pula persidangan dinyatakan terbuka untuk umum oleh hakim. Itu adalah asas hukum. Ketika ada reaksi dari KPI tentang siaran live di batasi artinya ada sebuah penyakit dengan tidak memberikan obat yang pas.

Ada yang terjadi terhadap Antasari merupakan potret yang mencerminkan hukum Indonesia. Kalo benar ada konspirasi dalam kasus ini maka akan semakin menelanjangi buruknya institusi hukum kita, ada orang-orang yang bermain di sekitar lembaga hukum. Ada markus di kejaksaan, kepolisian, kehakiman. Dan bahkan ada pengusaha yang bermain juga di KPK. Ini tuduhan yang mencerminkan bopeng hukum kita. Apakah hukum kita sekarang sudah lebih baik dari 10 tahun yang lalu? Saya sendiri belum bisa menjawab tapi yang pasti Bagi generasi muda harus lebih besar lagi perjuangannya.
Ada 3 hal yang perlu dibenahi oleh Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II sekarang yaitu
1. Perbaikan terhadap instrument hukum
2. Perombakan terhadap institusi/lembaga hukum
3. Pembinaan kultural atau budaya hukum dalam masyarakat

Apa yang direncanakan oleh pemerintah sekarang dengan program 100 harinya itu hanya bergejolak sesaat dan belum menunjukkan hasil yang lebih baik. Kalau mau memperbaiki bangsa ini dengan 5 kali 365 hari pun sebenarnya tidak cukup (boro-boro 100 hari) karena sebenarnya perbaikan tidak hanya kepada infrastruktur, institusi/lembaga. Kembali lagi ke recruitmen institusinya, kalau recruitmetnya masih terjadi KKN, terjadi lobi-lobi dan penyuapan maka saya kira ke depan hukum itu akan semakin buruk. Persoalan perbaikan kondisi negara ini bukan hanya pemerintah tapi semua lapisan masyrakat.
Perseteruan antara institusi Polri dengan KPK, KPK dengan Kejagung merupakan prahara yang tidak pernah terjadi sebelumnya sejak berdiri bangsa ini. Sehingga begitu banyak tuntutan dari publik.
Beberapa kasus yang sangat menarik untuk diamati adalah kasus dua orang jaksa perempuan yang menggelapkan bukti yang hanya dihukum 2 tahun penjara. Padahal seorang Nenek yang mencuri 3 buah kakao dihukum 3 bulan pidana bersyarat. Sang nenek tidak mempunyai pengacara karena tidak mempunyai uang. Kasus lain adalah pencurian listrik di apartemen yang dituduh melanggar ketentuan pasal UU Kelistrikan. Bagaimana bisa dituduh mencuri listrik di apartemen sendiri? Kasus Prita juga tidak kalah menarik untuk diamati. Prita yang tidak pernah bermimpi mempunyai petaka hanya dengan curhat di emailnya membuat ibu 2 orang anak ini terpaksa disibukkan dengan urusan hukum. Prita didakwa dengan menggunakan pasal berlapis yaitu pencemaran nama baik dan UU ITE. Banyak sekali semacam seloroh yang timbul di masyarakat. Kalau mau pintar jangan miskin, kalau miskin jangan berperkara hukum.

Gambaran hukum kita pada tahun 2009 adalah seperti bangunan yang sudah dimakan rayap. Selama ini sudah rapuh sehingga hampir roboh. Apa yang terjadi dengan kasus-kasus tersebut di atas menunjukkan betapa remuknya hukum itu direpublik ini. Partisipasi masyarakat dalam kasus Prita meledak menjadi penggalangan suara melalui jejaring facebook, dan penggalangan koin. Preseden yang telah terjadi ujungnya bisa anarkis. Bagaimana pembenahan ke depan tidak dimulai hanya dari aparat, tetapi juga perlunya harmonisasi UU. Pembuat UU jangan terlalu nafsu untuk memenjarakan orang agar jangan terjadi abuse of power.

Negara ini paling banyak lembaga penegak hukum yang anti korupsi, tapi sangat anehnya korupsinya yang paling banyak. Ke depan seyogianya instansi difungsikan sebagaimana idealnya sehingga tidak overlap.. Negara ini akan mampu bersaing jika keadilan dan hukum ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar