Minggu, 11 Oktober 2009

ANALISIS PASAL 5-22 UU NO 11 TAHUN 2008

Pasal 5
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.


Analisis
1. menurut kami, butir (1) ini sudah cukup jelas, dimana Informasi Elektronik dan atau hasil cetaknya sudah diakui secara sah, artinya memiliki pengaruh yang kuat dan sama denagn alat bukti lain terkait dalam hal pembuktian.
2. menurut kami berarti Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikatakan sebagai alat bukti tambahan bukan sebagai pelengkap sebagai alat bukti yang sah yang sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
3. dalam butir ini, dapat dikatakan bahwa tidak semua sistem elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah, sah apabila sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
4. butir ini mengandung bentuk pengecualian, bahwa Informasi Elektronik dan / atau Dokumen Elektronik yang dapat digunakan sebagai alat bukti yakni surat yang menurut Undang-Undang tidak harus dibuat dalam bentuk tertulis dan surat beserta dokumen yang menurut Undang-Undang tidak dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Jadi dari keempat butir diatas dapat dikatakan bahwa kekuatan pembuktian dokumen elektronik dapat dipersamakan dengan akta otentik, dengan alasan bahwa terhadap suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang telah ditanda tangani secara elektronik berarti terhadap informasi dan/atau dokumen tersebut telah diverifikasi dan diautentikasi.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalamPasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Analisis
Menurut kami dalam pasal ini posisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dipersamakan dengan alat-alat bukti yang lain yakni dianggap sah sepanjang didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Dengan kata lain, selama ini bentuk tertulis identik dengan informasi dan/atau dokumen yang tertuang di atas kertas semata, padahal pada hakikatnya informasi dan/atau dokumen dapat dituangkan ke dalam media apa saja, termasuk media elektronik. Dalam lingkup Sistem Elektronik, informasi yang asli dengan salinannya tidak relevan lagi untuk dibedakan sebab Sistem Elektronik pada dasarnya beroperasi dengan cara penggandaan yang mengakibatkan informasi yang asli tidak dapat dibedakan lagi dari salinannya.
Pasal 7
Setiap Orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yangtelah ada, atau menolak hak Orang lain berdasarkan adanyaInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundangundangan.
Analisis
Menurut kami dalam pasal ini ditegaskan bahwa suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat digunakan sebagai alasan timbulnya suatu hak.
Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan padasaat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh Pengirim kesuatu Sistem Elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan Penerima dan telah memasuki Sistem Elektronik yang berada di luar kendali Pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik ditentukan pada saat Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronik di bawah kendali Penerima yang berhak.
(3) Dalam hal Penerima telah menunjuk suatu Sistem Elektronik tertentu untuk menerima Informasi Elektronik, penerimaan terjadi pada saat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki Sistem Elektronikyang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yangdigunakan dalam pengiriman atau penerimaan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik, maka: a. waktu pengiriman adalah ketika Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada di luar kendali Pengirim; b. waktu penerimaan adalah ketika Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada di bawah kendali Penerima.
Analisis
Pasal ini mengatur tentang waktu pengiriman dan penerimaan suatu informasi elektronik yaitu berdasarkan saat informasi elektronik tersebut telah memasuki system elektronik yang di bawah kendali masing-masing pihak.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap danbenar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produkyang ditawarkan.
Analisis
Yang dimaksud dengan informasi yang lengkap dan benar meliputi: informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara; informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syaratsahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yangditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Analisis
Sertifikasi Keandalan dimaksudkan sebagai bukti bahwa pelakuusaha yang melakukan perdagangan secara elektronik layakberusaha setelah melalui penilaian dan audit dari badan yangberwenang. Bukti telah dilakukan Sertifikasi Keandalan ditunjukkan dengan adanya logo sertifikasi berupa trust mark pada laman (home page) pelaku usaha tersebut.
Pasal 11
(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan; b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan; c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronikyang terjadi setelah waktu penandatanganan dapatdiketahui; d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yangterkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui; e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Analisis
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Ketentuan tentang sah tidaknya suatu tandatangan elektronik diatur dalam pasal ini dengan syarat-syarat yang telah disebutkan.
Pasal 12
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
(2) Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak; b. Penanda Tangan harus menerapkan prinsip kehatihatian untuk menghindari penggunaan secara tidak sah terhadap data terkait pembuatan Tanda TanganElektronik; c. Penanda Tangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara Tanda Tangan Elektronik ataupun cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh Penanda Tangan dianggap memercayai Tanda Tangan Elektronik atau kepada pihak pendukung layanan Tanda Tangan Elektronik jika: 1. Penanda Tangan mengetahui bahwa data pembuatan Tanda Tangan Elektronik telah dibobol; atau 2. keadaan yang diketahui oleh Penanda Tangan dapat menimbulkan risiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan Tanda Tangan Elektronik; dan d. dalam hal Sertifikat Elektronik digunakan untuk mendukung Tanda Tangan Elektronik, Penanda Tangan harus memastikan kebenaran dan keutuhan semua informasi yang terkait dengan Sertifikat Elektronik tersebut.
(3) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawabatas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.
Analisis
Tanda tangan elektronik tersebut merupakan alat autentikasi dan verifikasi sehingga kepemilikannya bersifat individu dan tidak boleh dipergunakan oleh orang lain karena dapat menimbulkan kerugian sehingga prinsipnya harus hati-hati terhadap pengamanan.
Pasal 13
(1) Setiap Orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik.
(2) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya.
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas: a. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia; dan b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
(4) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
(5) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasidi Indonesia harus terdaftar di Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Analisis
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik itu merupakan badan hukumyang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik baik penyelenggara sertifikasi Indonesia maupun asing.
Pasal 14
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) sampai dengan ayat (5) harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepadasetiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi PenandaTangan; b. hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data diripembuat Tanda Tangan Elektronik;dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuandan keamanan Tanda Tangan Elektronik.
Analisis
Sesuai dengan penjelasan undang-undang ini, pasal ini ditujukan untuk menjadi standar minimum perlindungan bagi para pengguna jasa penyelenggara sertifikasi elektronik. Artinya, ketiga point ini harus terpenuhi terlebih dahulu baru kemudian hal-hal lain dapat ditambahkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Tujuannya adalah untuk memberi keamanan bagi si pengguna jasa dan ia akan yakin bahwa jasa yang ia gunakan itu aman. Kalau si penyelenggara sertifikasi elektronik tidak memenuhi ketiga standart ini maka si pengguna jasa dapat menuntut si penyedia jasa.
Pasal 15
(1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinyaSistem Elektronik sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak penggunaSistem Elektronik.
Analisis
Penjelasan undang-undang ini memberikan beberapa defenisi dari istilah-istilah yang ada di dalam pasal-pasal tersebut sebagai berikut. "Andal" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. "Aman" artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. "Beroperasi sebagaimana mestinya" artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya. Kalau kita melihat pasal ini, kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan dan bertanggungjawab(secara hukum) juga terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektroniknya. Kalau terjadi permasalahan, si penyelenggaralah yang harus bertanggungjawab secara penuh, kecuali dapat dibuktikan adanya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem. Pasal ini semakin memberikan jaminan keamanan setiap pengguna sistem layanan namun tidak juga mengabaikan hak-hak dari penyedia jasa bila terjadi sesuatu di luar kendalinya atau karena kelalaian pengguna.
Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undangtersendiri, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajibmengoperasikan Sistem Elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut: a. dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan; b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektroniktersebut; c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutandengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;dan e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Analisis
Kembali lagi ini merupakan suatu standar minimum yang harus dicapai oleh setiap penyelenggara sistem elektronik. Adanya kata “wajib” dalam pasal ini memberikan kepada kita suatu gambaran bahwa sistem elektronik tidak akan diperbolehkan beroperasi apabila salah satu dari ketentuan di atas tidak di penuhi. Tujuannya tetap, yaitu untuk memberi perlindungan dan rasa aman kepada setiap pengguna jasa layanan sistem elektronik dan memudahkan penyelesaian masalah jika terjadi sengketa. Dapat juga kita lihat bagaimana pasal ini berusaha untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan dari setiap data elektronik dalam setiap transaksi yang terjadi di dalam sistem elektronik.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaranInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraanTransaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Analisis
(1) dalam lingkup public maksudnya adalah mengatur hubungan antara subjek hokum dengan pemerintah, lingkup privat maksudnya adalah hokum yang mengatur hubungan-hubungan individu dalam masyarakat. Jadi transaksi elektronik dapat diberlakukan bagi kedua lapangan hokum tersebut.
(2) Beritikad baik maksudnya bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik memang benar-benar mau mengadakan transaksi tanpa ada unsure sengaja untuk merugikan pihak lain.
(3) Tentang penyelenggaraan transaksi elektronik dapat diatur lebih luas lagi dalam peraturan pemerintah yaitu peraruran perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hokum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlakudidasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Analisis
1. Mengikat para pihak maksudnya ketentuan-ketentuan yang telah disepakati tidak boleh diingkari oleh para pihak, jika ada yang berbuat di luar ketentuan tersebut maka dikategorikan melakukan perbuatan hokum sebab ketentuan yang telah dibuat tersebut mengikat para pihak.
2. Apabila transaksi yang terjadi menyangkut lintas Negara atau dua Negara maka para pihak bebas untuk memilih hokum Negara mana yang akan dipakai apabila ada sengketa yang kemudian timbul.
3. Jika ternyata para pihak tersebut tidak memilih hokum salah satu Negara yang bersangkutan maka hokum yang dipakai untuk menyelesaikan sengketa adalah hokum perdata internasional.
4. Apabila sengketa timbul maka para pihak berwenang untuk menetapkan lembaga (luar pengadilan) yang akan menyelesaikan kasus mereka.
5. Apabila lembaga tersebut tidak ditentukan sebelumnya maka yang dipakai adalah hokum perdata internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.
Analisis
Transaksi yang dilakukan oleh para pihak harus menggunakan system elektronik yang telah disepakati hal ini untuk mencegah timbulnya perbuatan curang antara pihak dan jika ada kesalahan maka itu menjadi tanggungjawab pihak yang telah menyimpang.
Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Analisis
Maksudnya transaksi elektronik terjadi pada saat kesepakatan antara para pihak yang dapat berupa antara lain pengecekan data, identitas, nomor identifikasi pribadi (personal identification number/pin), atau sandi lewat (password) telah diterima dan disetujui penerima.
Pasal 21
(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hokum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawab para pihak yang bertransaksi; b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi
tanggung jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Analisis
Pihak yang melakukan transaksi elektronik dapat memberikan kuasa kepada agen elektronik atau kepada pihak lain dan mengenai ketentuan yang dikuasakan akan diatur dalam surat kuasa yang dibuat. Para pihak yang bertanggungjawab atas segala akibat hokum yang terjadi telah diatur dalam pasal ini.
Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Analisis
Dalam pasal ini yang dimaksud dengan fitur adalah fasilitas yang memberikan kesempatan pada pengguna agen elektronik untuk melakukan perubahan atas informasi yang disampaikannya, misalnya fasilitas pembatalan (cancel), edit dan konfirmasi ulang dan fasilitas tersebut dimiliki oleh agen elektronik untuk memudahkan perubahan informasi saat terjadi transaksi.



Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor