Efektifitas pembentukan Undang-undang pornografi seharusnya menjadi sororotan para anggota dewan yang terhormat (terhormat dari sisi apa yaaa???) sehingga mereka tidak asal membentuk Undang-undang. Karena jika kita amati perkembangan isu RUU pornografi yang ada begitu banyak kontroversi yang timbul. Definisi pornografi masih rancu dalam pikiran masyarakat karena pengaruh budaya. Jika misalnya dalam klausul RUU itu disebutkan “mempertontonkan aurat di muka umum” maka akan diberi sanksi. Bagaimana dengan warga Bali yang sehari-harinya “telanjang” untuk mendapatkan nafkah karena Bali adalah kota pariwisata. Bagaimana dengan penduduk yang pekerjaannya melukis yang juga menghasilkan karya seni, apakah RUU pornografi tersebut akan mematikan kreatifitas mereka? Bagaimana dengan warga Papua yang sehari-harinya juga telanjang atau hanya memakai koteka? Berapa banyak penduduk/warga Negara yang dirugikan dengan disahkannya RUU pornografi ini nantinya?
Ataukah kemudian akan ada pengecualian berlakunya RUU ini bagi daerah-dareah tersebut? Padahal seharusnya UU berlaku secara nasional yaitu berlaku bagi seluruh darah Nusantara mulai dari barat hingga ke timur, dari Sabang sampau Merauke. Jika alasan DPR dan Presiden ingin membatasi tingkah laku warga yang sudah semakin parah moralnya secara khusus dalam pornografi seharusnya bisa diakomodir dalam Perda saja sehingga jangkauan berlakunya hanya bagi daerah tertentu saja dan bukan dalam undang-undang.
Tapi ngomong-ngomong terlalu lancang ya DPR/anggota dewan kita yang terhormat mengurusi masalah pornografi yang nota bene beliau-baliau yang terhormat juga “main perempuan” yang justru itu sudah melampaui batas pornografi dan pornoaksi. Seharusnya mereka sadar diri dulu donk biar masyarakat juga bisa berterima. Kata orang bijak” Disiplinkan dulu diri sendiri baru disiplinkan orang lain”.
Saran saya, jika memang kita melihat bahwa pornografi ataupun pornoaksi di Negara ini sudah parah ataupun pada level sangat parah tidak perlu membuat undang-undang yang justru itu menghabiskan buuaannyyaakkk bangat uang rakyat yang disetor kepada Negara. Hal yang perlu kita lakukan adalah peningkatan pemahaman terhadap ajaran agama masing-masing. Karena jika kita sadar dalam ajaran agama kita semuanya menentang perbuatan kotor, jahat, atau tidak baik. Tidak ada satupun agama yang mengajarkan pemeluknya untuk berbuat jahat atau berbuat kotor. Artinya kedudukan dan norma agama yang perlu kita bina melalui ajaran agama masing-masing. Seperti agama Kristen dalam Alkitab mengajarkan hal-hal yang sepatutnya kita perbuat agar semakin dekat dengan TYME, misalnya tidak mencuri, tidak membunuh, tidak berjinah, tidak mengingini barang orang lain, hormat pada orangtua, dll. Dan saya yakin ajaran agama yang lain juga pasti mengajarkan demikain.
Jadi jika memang Negara ini mau membangun ketertiban, keamanan atau ketentraman dalam masyrakat marilah kita benahi norma agama, marilah kita taati norma agama masing-masing. Tidak harus mengaturnya dalam undang-undang yang membuat masyarakat justru ribut dan manghabiskan anggaran yang sangat besar. Cobalah untuk berpikir sederhana untuk sementara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar