Kamis, 17 Juni 2010

JOHNY SIMAJUNTAK

Johny Simanjuntak, sesepuh Organisasi Non Pemerintah, yang akhirnya lolos menjadi salah seorang anggota Komnas HAM, dari 70 orang lainnya yang menjadi pesaing ketat baginya, memberi jawab terhadap pertanyaan seputar penegakan hukum lingkungan sepanjang tahun 2007 dan harapannya terhadap putusan PN Jakarta Selatan atas kasus Walhi Vs Newmont, 18 Desember 2007, yang lalu.

Jawaban ini sekaligus dapat mewakili pemikiran Johny, sebagai aktifis yang sejak lama memilih untuk selalu kritis terhadap isu-isu strategis di tingkat nasional dan sekaligus responsif terhadap isu lokal. Khusus, mengenai penegakan hukum lingkungan, sebagai seorang ahli hukum, tentunya penting untuk menjadi bahan pemikiran bagi siapa saja yang memiliki kepedulian dalam pelestarian lingkungan di Indonesia.

Simak, pemikirannya :
Menurut saya, penegakan hukum lingkungan pada tahun 2007, masih jauh dari yang diharapkan. Bahkan, jika merujuk pada fakta lapangan tentang kerusakan lingkungan, penegakan hukum lingkungan sepertinya tidak pernah menjadi agenda utama pemerintah. Apa salahnya, jika penegakan hukum lingkungan dilakukan dengan tindakan ekstraodinary (luar biasa).





Misalnya, memperlakukan kejahatan lingkungan sebagai kejahatan yang sama dengan korupsi sehingga
ada kelembagaan yang memiliki wewenang luarbiasa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini,
sebenarnya bukan hal baru, karena semua orang sudah mengetahui bahwa banjir, bumi yang semakin panas, longsor, berbagai penyakit yang diderita rakyat, muncul, timbul atau terjadi karena adanya pelanggaran hukum lingkungan atau pengabaian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Korban pelanggaran ini terutama adalah warga, lebih susah lagi adalah warga miskin. Sebenarnya Menteri Kehutanan tahu, Menteri Pertanian juga tahu, Menteri Lingkungan Hidup juga tahu, bahwa kejadian yang menimpa rakyat tersebut adalah akibat perusakan lingkungan hidup. Rupannya, mereka semua tunduk bertekuk lutut di bawah kaki pemilik modal.
Ini cerita alam yang harus dikhiri pada tahun 2008. Kita semua harus kerja keras agar penegakan hukum
ligkungan berlangsung dengan sesuai harapan demi anak cucu kita juga. Harapan saya adalah hakim mestinya mengedepankan pencapaian keadilan melalui putusan mereka, bukan pencapaian pelaksanaan aturan positip belaka. Hakim pemeriksa perkara memiliki otoritas untuk menggali nilai-nilai keadilan yang
hidup di masyarakat.

Memang dibutuhkan keberanian, kecerderdasan dan komitmen Hakim untuk mecapai keadilan yang didambakan semua masyarakat Indonesia. Hakim tidak boleh hanya sebagai corong Undang- Undang melainkan terutama sebagai corong keadilan.
Jaringan Advokasi Tambang
http://www.jatam.org


Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor