Senin, 05 April 2010

PERNYATAAN SUSNO DUADJI TENTANG KASUS POLITIK DI TUBUH POLRI, KEBENARAN DAN KETIDAKBENARAN, DIHUBUNGKAN DENGAN DEMOKRASI INDONESIA

tulisan ini sengaja di buat atas permintaan seseorang yang sangat kesusahan mengecek emailnya, padahal udah sampai dua kali juga data ini ku kirim, tapi entah kenapa katanya belum masuk. hhuhhhhh, entahlah... hahahaaaa

Jejak Susno Duadji :
• 1 Juli 1954: lahir di Pagar Alam, Sumatera Selatan
• 1977: Lulus Akademi Kepolisian
• 1995: Kepala Polres Maluku Utara
• 1997: Kepala Polres Madiun, Jawa Timur
• 2004: Perwira Tinggi Polri, Wakil Kepala PPATK
• 2008: - Kepala Polda Jawa Barat
- Kepala Bareskrim Mabes Polri
• 2 November 2009: Dinonaktifkan sementara dari jabatan Kepala bareskrim Mabes Polri selama diperiksa Tim delapan
• 17 November 2009: Aktif kembali sebagai Kepala Bareskrim Mabes Polri
• 24 November 2009: dicopot dari jabatan Kepala bareskrim Mabes Polri


Kontroversi Susno Duadji
Juli 2009: Menyebut analogi cicak dan buaya untuk lembaga Polri dan KPK
10 Juli 2009: Bertemu dengan Anggoro Widjojo, buron KPK, di Singapura
9 September 2009: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berniat mengkaji ulang atas dugaan keterlibatan Susno Duadji dalam kaitanya dengan kasus Bank Century saat itu.
5 Oktober 2009: Dimintai keterangan oleh Itwasum Polri terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang
29 Oktober 2009: Bareskrim Mabes Polri menahan Bibid Samad Rianto dan Chandra M hamzah
3 November 2009: Nama Susno Duadji disebut-sebut dalam rekaman KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi yang saat itu diduga Anggodo merupakan dalang dari semuanya.
4 November 2009: Saat terbentuk Tim 8 yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution meminta supaya Kapolri menonaktifkan Susno Duadji.
5 November 2009: Ternyata tanpa diduga-duga dengan sendirinya, Susno Duadji menyatakan mengundurkan diri dari Jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
6 November 2009: Di depan Komisi III DPR, Susno menegaskan tidak menerima uang Rp 10 Miliar dalam kasus bank Century
24 November 2009: Setelah mengundurkan diri tersebut, ternyata oleh Polri, Susno Duadji di copot dari Jabatanya sebagai kabareskrim
30 November 2009: Jabatan Kabareskrim yang sebelumnya dipegang Susnoduadji diserahkan kepada Irjen Ito Sumardi
6 Januari 2010: Menjadi saksi dalam sidang perkara Antasari Azhar
11 Januari 2010: Menerima ancaman pembunuhan melalui pesan singkat. Susno memilih tinggal di rumah
20 Januari 2010: Memberikan kesaksian di Pansus Angket Bank Century
12 Maret 2010: Mengungkap dugaan makelar kasus di tubuh Polri. Sejumlah jenderal dituding terlibat dalam perkara pajak senilia Rp 25 Miliar.
22 Maret 2010: Diperiksa Propam Mabes Polri
23Maret 2010: Ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran disiplin dan pencemaran nama baik.


Dari beberapa pernyataan kontroversial Susno Duadji tersebut hingga yang belakangan beliau mengungkap Kasus Korupsi pajak yang diduga melibatkan Gayus Tambunan dan beberapa perwira di Mabes Polri, membuat nama beliau semakin tenar di publik. Para jenderal yang disebutkan namanya membantah tudingan tersebut dan melaporkan Susno Duadji melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengungkapan Jenderal Susno Duadji tentang praktek makelar kasus di Mabes Polri dianggap mencemarkan nama institusi. Esensi permasalahannya sendiri, yaitu ada atau tidak praktek makelar kasus dan mafia hukum, yang dianggap oleh publik lebih penting dan harus segera dituntaskan, tampaknya akan terbentur-bentur. Mungkin saja, takkan sampai di tujuan. Dan Susno Duadji akan babak belur. Apalagi Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sudah menyatakan akan menindak Susno karena tindakan indisipliner. Entah kalau Satgas Anti Mafia Hukum bisa melibatkan KPK sebagai pihak independen untuk menangani kasus yang mulai menjadi aneh ini. Atau bila tekanan publik menuntut kebenaran menjadi lebih kuat. Memang hingga sejauh ini, merupakan pola dalam konteks penegakan hukum, bahwa pokok persoalan kebenaran tak pernah tersentuh, karena pinggiran persoalanlah yang akan selelu mengemuka. Semua selalu terkatung-katung antara bumi dan langit.

Penetapan status tersangka terhadap Komjen SUSNO DUADJI oleh Mabes Polri dinilai keliru oleh ahli hukum. Polri tergesa - gesa dan ceroboh. Tuduhan yang dilontarkan Susno harus terlebih dahulu dibuktikan ketidakbenarannya, baru setelah itu Susno dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik. Hal ini harus sesuai dengan pola system demokrasi yang kita anut. Dalam sebuah negara demokrasi, setiap orang bebas mengeluarkan pendapatanya yang diikat dalam sebuah aturan hukum. Pasal 28 UUD 1945 menyebutkan, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Artinya bahwa setiap individu memiliki jaminan kebebasan untuk mengeluarkan pendapatnya, idenya, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Kemudian dalam Amandemen yang ke-dua terhadap UUD 1945 pasal 28 F disebutkan juga bahwa, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Indonesia sebagai salah satu pilar demokrasi di dunia ini sepatutnya harus menjunjung tinggi demokrasi tersebut. Dan Polri sebagai institusi penegak hukum seyogianya lebih menjunjung tinggi hukum dan bukan kekuasaan karena Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan-pernyataan Susno Duadji itu dapat dilihat dari berbagai perspektif. Pada perspektif proses konsolidasi demokratik, dinamika yang meliputi proses reformulasi dan restrukturisasi atas posisi orang, peran, cakupan fungsi, tugas, dan wewenang menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Dalam konteks penegakan hukum, proses yang dimaksud dapat terjadi di antara dan bahkan di dalam lembaga penegakan hukum itu sendiri. Itu sebabnya, rivalitas dan dinamika yang intensif di antara lembaga kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sesuatu yang lumrah dan lazim.

Pernyataan Susno, yang menuding kolega dan sebagian pimpinan Polri justru menjadi pelaku kriminal, tidak dapat dilihat semata-mata dengan mempersoalkan siapa yang membongkar kasus tersebut sembari melacak motif di balik tindakannya tersebut. Dalam sejarah politik penegakan hukum di Indonesia, inilah pertama kalinya jenderal bintang tiga membuka "aib" institusinya sendiri. Perihal kebenaran atau ketidakbenaran pernyataannya adalah ketentuan berikutnya yang akan diselidiki oleh tim penyelidik. Sepatutnya kita mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Susno, sebagai langkah awal reformasi institusi dan hukum kita.

Tentu saja, semua pihak yang berani membuat pernyataan seyogianya mempunyai data dan bukti yang material dan relevan dengan validitas yang tidak diragukan serta siap mengambil risiko terburuk bila tak dapat meyakinkan publik dan membuktikan sinyalemen-nya. Di sisi lain, siapa pun pihak yang dituding pasti akan marah, melakukan tindakan pembelaan, dan bahkan sebagiannya "meradang" karena merasa terluka serta teraniaya. Indikasi kejahatan seperti yang telah diungkapkan di atas yang belum sepenuhnya benar mempunyai peluang untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kemaslahatan yang lebih substantif.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengungkapkan kebenaran dan ketidakbenaran pernyataan-pernytaan Susno Duadji tersebut:
Pertama, tuduhan adanya "mafioso" harus dikonfirmasi dan diklarifikasi agar dapat sungguh diketahui kebenaran atau ketidakbenaran-nya. Tidak seluruh aparat kepolisian brengsek, tapi juga jangan melindungi siapa pun aparat yang telah nyata dan tegas bersalah melakukan kejahatan.
Kedua, pada aspek yang lebih strategis, kajian perlu dilakukan untuk memetakan modus operandi kejahatan, sehingga kelak dapat dirumuskan metode preventif dan pola penanggulangannya secara lebih sistematis. Kepala Polri harus menjamin bahwa usul kebijakan di atas akan digunakan untuk meminimalkan setiap tindakan penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan citra dan kehormatan lembaga kepolisian.
Ketiga, tuduhan mengindikasikan adanya suatu fakta dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya terjadi di lembaga kepolisian, tapi juga di instansi kejaksaan serta perpajakan. Kolusi di antara aparat kepolisian dan kejaksaan sangat merusak sistem penegakan hukum dan kriminalitas di sektor pajak menjadi sangat mengkhawatirkan, karena pajak penyumbang terbesar APBN dan hingga kini hampir tidak pemah diketahui publik adanya kasus korupsi di perpajakan yang melibatkan petugas pajak.
Keempat, penyelidikan yang obyektif untuk mengkaji masalah secara komprehensif menjadi keniscayaan. Lembaga kepolisian harus bijak untuk mengikhlaskan lembaga lainnya melakukan penyelidikan atas tuduhan yang dilontarkan aparatnya sendiri; dan tidak mungkin hanya KPK sendiri yang melakukan tindak penyelidikan atas tuduhan dimaksud, karena sebagian penyelidik dari KPK juga berasal dari instansi kepolisian, serta masih adanya trauma pascaperseteruan sehingga potensial terjadi potensi konflik kepentingan atau bias. Untuk itu, tim penyelidik diusulkan harus terdiri atas unsur KPK, public prominent persons, serta praktisi dan akademisi yang memiliki kompetensi serta integritas yang tidak diragukan publik.
Kelima, tim penyelidik seyogianya diberi keleluasaan untuk juga melakukan konfirmasi atas berbagai sinyalemen lain yang sudah menjadi rahasia umum, seperti melakukan tindak kriminalisasi atas kepentingan pihak lainnya di sektor sumber daya alam, khususnya di kasus illegal logging dan penambangan batu bara dan mineral lainnya, serta pertarungan bisnis antarpengusaha yang acap kali disinyalir menggunakan tangan kepolisian.

Pengamat politik Yudi Latif menegaskan informasi dari Susno Duadji menjadi momentum penting untuk mereformasi lembaga polri. Jika tidak ada tindaklanjut justru akan mendelegitimasi institusi polri. Harus direspon secara positif. Kalau terus berlangsung maka akan terjadi delegitimasi terhadap institusi polri. Tapi kalau Susno ditindak polisi, maka akan membuka aib polisi sendiri.
Kita tidak dapat menuduh Susno sebagai “duri dalam daging” atau “pengkhianat institusi Polri” atau sebagai “problem maker.” Sebaliknya, kita juga tidak dapat mengatakan bahwa Susno adalah “pahlawan” yang membongkar aib di dalam institusi Polri. Kita berharap hukum positif dapat benar-benar diterapkan di negeri ini tanpa pandang bulu bahwa yang terkena kasus itu adalah aparat penegak hukum berpangkat perwira tinggi Polri. Kita harus memegang teguh asas praduga tak bersalah, baik terhadap Susno Duadji dan orang-orang yang dituduhnya sampai kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui pengadilan yang terbuka dan adil.

Reformasi Polri bukanlah suatu yang manis untuk diucapkan, melainkan juga butuh keberanian besar untuk menerapkannya secara proporsional dan profesional. Semoga gonjang-ganjing politik internal di tubuh Polri cepat selesai dan Polri kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.


Penulis Mekar Sinurat
Dari berbagai sumber


Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor