
Beberapa minggu yang lalu saya dan temen-temen dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) yang tergabung dalam Front Pejuang Buruh Sejahtera (FPBS) bersama Persatuan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) dan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) melakukan aksi demo ke gedung DPRD Kota Bandung. Aksi ini berawal dari keprihatinan akan nasib temen-temen buruh salah satu hotel bintang lima di Bandung yaitu Grand Aquila (Grand Akugila) yang tidak memperhatikan nasib para buruhnya. Para buruh tidak jelas nasibnya apakan di –PHK atau masih status karyawan tetapi gajinya sudah beberapa bulan tidak dibayarkan.
Berikut petikan tuntutan yang kami suarakan saat audiensi bersama DPRD Kota Bandung:
MENUNTUT PEMERINTAH KOTA BANDUNG AGAR BERTINDAK TEGAS DAN SEGERA MENUNTASKAN KASUS DI HOTEL GRAND AQUILA BANDUNG
Salam solidaritas!!!
Dalam persoalan ketenagakerjaan, kelemahan UU No 21 Tahun 200 tentang Serikat Pekerja/Buruh memunculkan banyak problem baru khususnya bagi serikat pekerja untuk menjalankan organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan di tempat kerja. Hak kebebasan untuk berserikat masih saja dilarang. Hal tersebut telah terlihat nyata khususnya di Hotel Grand Aquila Bandung yang beralamat di Jln.Dr.Djunjunan 116 (Terusan Pasteur) yaitu 137 pengurus dan anggota SPM HGAB telah diusir dari tempat mereka bekerja oleh GM Hotel Grand Aquila Bandung sejak bulan Oktober 2003 karena telah mendirikan serikat pekerja.
Selama proses hukum berlangsung kondisi kami yang diusir dengan ratusan anggota keluarga kami telah mencapai situasi “RAWAN PANGAN” juga “KESEHATAN”. Situasi tersebut diperburuk karena selain telah diusir dari hotel dan tidak mendapat upah sama sekali sejak Oktober 2008 manajeman dan pemilik hoyel kemudian menyebarkan sebuah daftar hitam (black list) yang mencantumkan nama ke 137 orang yang diusir ini kepada hotel-hotel yang ada di Bandung sehingga menyulitkan para pekerja untuk mencari pekerjaan dan mendapatkan bahkan hanya untuk menjadi pekerja harian pun (daily worker) menjadi hal yang sulit.
Bahkan dalam beberapa minggu terakhir, telah banyak anggota kami yang sudah terusir dari tempat kostan/kontrakan, kendaraan/motor yang masih harus dicicil diambil pihak bank/leasing, serta perumahan yang merupakan tempat tinggal kami berlindung pun sudah terancam dieksekusi pihak BTN.
Dalam perjalanannya kasus pengusiran 137 orang karyawan tetap dari Hotel Grand Aquila sejak bulan Oktober 2008, pemerintah Kota Bandung sebagai tempat kami menuntut, TIDAK BISA MENYELESAIKAN KASUS SERIKAT PEKERJA INI. Banyak cara-cara penyelesaian yang tidak proporsional, misanya menjadikan perantaraan dalam memediasikan dan menegosiasikan kasus pemberangusan kebebasan berserikat yang terjadi di Hotel Grand Aquila Bandung. Buktinya manajemn dan pengusaha Hotel Grand Aquila mengabaikan untuk melaksanakan semua hasil anjuran tersebut dan tidak ada sanksi yang diberikan bagi pelaku tindak pidana kejahatan oleh penegak hukum.
Sehingga sangat jelas bagi kami bahwa dalam hal ini pemerintah kota Bandung melalui aparat penegak hukumya tidak bisa melindungi dan melakukan pembiaran terhadap para pekerja Hotel Grand Aquila sekaligus warga kota Bandung yang menjadi korban kejahatan berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Untuk itu kami Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Jawa Barat, Front Perjuangan Buruh Sejahtera, Serikat-serikat buruh dan aliansi kelompok-kelompok kemasyarakatan menuntut secara tegas kepada pemeritah Kota Bandung dan DPRD Tk.II Bandung untuk segera menuntaskan kasus yang terjadi di Hotel Gran Aquila Bandung ini.
BAYAR UPAH KAMI
KEMBALIKAN HAK BEKERJA DAN BERSERIKAT KARYAWAN GRAND AQUILA
STOP!!! PELARANGAN BERIBADAH UNTUK KARYAWAN GRAND AQUILA
PENJARAKAN MANAGEMENT GRAND AQUILA
STOP UNION BUSTING
HENTIKAN EKSPLOITASI BURUH
DADA!!! BUKA MATA BUKA TELINGA
TUNTUT PEMPROV (AHMAD HERYAWAN DAN DEDE YUSUF) DAN JAJARANNYA USUT KASUS GRAND AQUILA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar