Tulisan ini adalah hasil kajian saya terhadap isu-isu pemakzulan presiden yang belakangan ini sering diperbincangkan di media massa dan media elektronik.
Saya akan mencoba memberikan definisi pemakzulan itu apa? Dalam termonologi ketatanegaraan pemakzulan sering juga disebut dengan istilah impeachment. Menurut kamus bahasa Inggeris maupun kamus-kamus hukum, ‘to impeach’ itu artinya memanggil atau mendakwa untuk meminta pertanggungjawaban. Dalam hubungan dengan kedudukan Kepala Negara atau Pemerintahan, ‘impeachment’ berarti pemanggilan atau pendakwaan untuk meminta pertanggungjawaban atas persangkaan pelanggaran hukum yang dilakukannya dalam masa jabatan.
Kenapa aturan itu dibuat? Mahfud MD mengemukakan, hal itu dibuat untuk menghindari politisasi. "Jika peraturan itu dibuat bersamaan atau setelah DPR membuat keputusan, MK bisa dituduh menjatuhkan atau justru menyelamatkan presiden atau wakil presiden,".
Peraturan soal impeachment itu terdiri dari 23 pasal dan 10 bab. Secara pokok, mengatur jika terjadi peradilan MK tentang impeachment, maka MK merupakan peradilan khusus yang menilai apakah seorang presiden itu bisa dijatuhkan atau tidak. Dan, kalau putusannya adalah bisa dijatuhkan, maka putusan tersebut adalah bukan putusan pidana. Sehingga hukum pidananya bisa ditindaklanjuti dengan jalur pidana."Jadi antara hukum pidana, perdata dan tata negaranya berjalan sendiri-sendiri. Itu dicantumkan dalam Pasal 20, yaitu peradilannya berjalan sendiri-sendiri.
Hal pokok kedua, kata Mahfud adalah tentang siapa yang berhak menuntut pemakzulan. Dalam aturan yang berhak adalah DPR. Jadi, DPR bisa menunjuk kuasa hukum atau menunjuk salah satu komisi, misalnya Komisi II atau Komisi III untuk melakukan penuntutan."Pokok dari peraturan MK tentang impeachment adalah dua poin itu. Yang lainnya adalah tentang berita acara biasa, seperti masalah jadwal sidang dan lain-lain. Lebih lanjut, Mahfud menyatakan masalah impeachment bisa satu paket, presiden dan wakil presiden, atau sendiri-sendiri. Masalah tersebut sudah diatur dalam konstitusi. Jika wakil presidennya yang kena impeachment, maka presidennya akan memilih penggantinya dengan nama-nama yang diajukan DPR. Ketika keduanya (presiden dan wakil presiden) terkena impeachment, maka MPR bisa menindaklanjutinya.
Perihal seperti itu sudah ada aturannya. Keputusan MK bersifat mengikat. Persoalan didukung atau tidak itu tergantung DPR. Poin lain dalam aturan impeachment ini diantaranya Pertama, pihak yang mengajukan permohonan pemakzulan ini adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Sedangkan pihak termohon adalah Presiden dan atau wakil presiden yang dapat didampingi atau diwakili kuasa hukumnya. Kedua, permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Mahkamah. Permohonan ini dibuat dalam 12 rangkap yang ditandatangani pimpinan DPR atau kuasa hukumnya. Ketiga, dalam permohonan itu, DPR wajib menjelaskan dugaan Presiden telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Serta dugaan presiden dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden berdasarkan UUD 1945. Keempat, DPR juga wajib menunjukkan bahwa permintaan impeachment itu harus didukung minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paripurna yang dihadiri minimal dua pertiga jumlah anggota DPR. Kelima, DPR harus menunjukkan alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden yang menjadi dasar pendapat DPR. Keenam, setelah berkas permohonan dianggap lengkap, MK kemudian menetapkan pelaksanaan sidang paling lambat tujuh hari sejak permohonan diterima. Ketujuh, sidang dilakukan oleh pleno hakim yang sekurang-kurangnya dihadiri tujuh hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin Ketua MK dan bersifat terbuka untuk umum. Sidang akan berlangsung dalam enam tahap.
Kedelapan, putusan Mahkamah atas pendapat DPR ini wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak didaftarkan/ Putusan dibaca dalam sidang pleno dan terbuka untuk umum. Kesembilan, amar putusan Mahkamah dapat berupa tidak diterima, membenarkan pendapat DPR, dan menolak permohonan DPR. Kesepuluh, permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi kelengkapan seperti tercantum dalam Tata Cara Mengajukan Permohonan. Kesebelas, putusan dapat membenarkan pendapat DPR apabila MK berpendapat presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela. Keduabelas, amar putusan ketiga adalah apabila pendapat DPR soal presiden dan atau wakil presiden melakukan tindak pidana dinyatakan tidak terbukti.
Ketigabelas, putusan MK ini bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan. Keempatbelas, putusan MK yang mengabulkan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya presiden dan atau wakil presiden dalam persidangan pidana, perdata, dan atau tata usaha negara sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut dijelaskan bahwa ada enam tahapan persidangan yaitu:
- Tahap I : Sidang pemeriksaan pendahuluan
- Tahap II : Tanggapan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden
- Tahap III : Pembuktian oleh DPR
- Tahap IV : Pembuktian oleh Presiden dan atau Wakil Presiden
- Tahap V : Kesimpulan oleh DPR, Presiden/Wakil Presiden
- Tahap VI : Pengucapan putusan
Dari beberapa uraian diatas maka saya berkesimpulan bahwa negara kita menganut adanya impeachment presiden dengan prosedur-prosedur yang telah disebutkan sebelumnya. Namun dengan melihat beberapa tahapan yang harus dilalui sepertinya akan sangat sulit untuk mengimpeach presiden ataupun wakil presiden. Hal ini diakibatkan oleh jumlah anggota partai pendukung pemerintah atau presiden yang sangat dominan di legislative ditambah lagi dengan sejumlah partai pendukung. Sungguh suatu syarat yang sangat besar dan susah terpenuhi.
Kemudian ketika hasil investigasi DPR menunjukkan bahwa presiden atau wakil presiden terbukti bersalah maka kasusnya akan dimajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. MK akan menilai apakah presiden ternyata benar terbukti bersalah atau tidak. Hasil putusannya nanti akan dikembalikan kembali kepada MPR. Dengan dikembalikannya kepada MPR maka menurut saya akan mementahkan kembali kasus ini karena bisa kemungkinan terjadi politisasi di MPR yang mana MPR bersepakat untuk tidak memakzulkan presiden padahal dalam putusannya MK telah menyatakan bahwa presiden telah bersalah.
Mungkin inilah kelemahan-kelemahan yang dimiliki oleh konstitusi kita yang menurut saya harus segera diperbaiki untuk perubahan ketatanegaraan yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar