Dalam UU PT pasal 1 butir 1 dikemukakan bahwa” Perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini beserta peraturan pelaksananya.
Mengenai tanggung jawab PT dalam pasal 12 UU PT disebutkan bahwa:
(1) Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan harus dicantumkan dalam akta pendirian.
(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaries yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimanana dimaksud pada ayat (1), (2), dan ayat (3) tidak terpenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat Perseroan.
Dan dalam pasal 13 disebutkan ayat (1)
“ Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya”.
Dari ketentuan yang tercantum dalam pasal tersebut maka yang bertanggungjawab dalam PT yang sudah berdiri ketika ada tindakan perdata adalah direksi (Pasal butir 5 UU PT) yaitu organ Perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran PT. Yang dimaksud dengan PT yang sudah berdiri disini adalah PT yang sudah berbadan hukum dan atau mendapat keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
Dalam hal tindakan perdata timbul ketika masih dalam persiapan-persiapan pendirian PT maka yang bertanggungjawab adalah para calon pendiri atau masing-masing pihak secara pribadi dan apabila ada perjanjian yang mengikat para calon pendiri maka mereka wajib tunduk pada perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar