Rabu, 14 Oktober 2009

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) DITINJAU DARI ASPEK KETATANEGARAAN

Indonesia sebagai negara yang menuju ke dalam sebuah tatanan demokratis telah dikawal oleh beberapa instrument hukum yang masing-masing memiliki hierarkinya sebagaimana tercantum dalam UU No 10 Tahun 2004. Salah satu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau sering disebut sebagai Perpu. Dalam pembentukan sebuah Undang-undang tidak bisa terlepas dari aspek-aspek yuridis, sosiologis dan filosofisnya. Namun kerangka besar munculnya Perpu adalah disebabkan adanya suatu keadaan yang tidak normal atau kegentingan yang memaksa.
Ditinjau dari Hukum Tata Negara maka ada kondisi dimana negara dalam keadaan normal dan tidak normal/darurat (staatsnoodrecht) sehingga hukum yang berlaku saat itu adalah hukum yang memang dimaksudkan untuk berlaku dalam keadaan darurat. Ada empat tipe keadaan darurat yaitu Defence Emergence, State of Tension, Domestic challenges, dan Welfare Emergency.


Adapun landasan yuridis dari Perpu ini adalah
 Pasal 22 UUD 1945, Pasal 139 RIS 1949, Pasal 96 UUDS 1950
 UU No 10 Tahun 2004
 Perpres No 68 Tahun 2005
 Perpres No 1 Tahun 2007
 Keputusan DPR RI No 08/DPRRI/I/2005-2006
 Putusan Mahkamah Konstitusi No 003/PUU III/2005
Sedangkan landasan filosofisnya adalah
 Prinsip negara hukum
 Konstitusionalisme
 Teori pemisahan kekuasaan
 Sistem Ketatanegaraan
Landasan sosiologis pembentukan Perpu adalah
 Reasonable necessity
 Limited time
 Dangerous threat
Jika ditilik dari sejarahnya maka yang ada adalah UU Darurat namun dalam perkembangan ketatanegaraan maka namanya pun berubah menjadi Perpu.
Dalam UUD 1945 yang mengatur tentang ketentuan Perpu tercantum dalam pasal 12 dan pasal 22. Pasal 12 berbunyi demikian “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.”
Dan selanjutnya dalam pasal 22 disebutkan:
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Jika dikaji lebih mendalam maka isi pasal ini debatable karena ada kekhwatiran kekuasaan Presiden akan sangat besar dalam mengeluarkan sebuah perpu. Masalahnya adalah seolah-olah presiden mengeluarkan Perpu sekehendaknya karena tidak ada sebuah lembaga yang mengkaji atau menilai apakah negara benar dalam keadaan bahaya atau darurat. Berdasarkan sebuah literature yang saya baca maka syarat negara dalam keadaan darurat adalah
1. Adanya kebutuhan mendesak untuk berbuat
2. Waktu yang tersedia terbatas
3. Ancamannya besar
Sedangkan syarat kondisi kegentingan memaksa cukup poin 1 dan 2 di atas yaitu
1. Adanya kebutuhan mendesak
2. Waktu yang tersedia terbatas
Point-point tersebut sebenarnya tidak cukup bagi Presiden untuk mengeluarkan sebuah perpu. Karena akibat hukum yang timbul setelah dikeluarkannya perpu bisa sangat besar dan tidak ada lembaga yang berwenang untuk menguji materilkan perpu. Berbeda dengan di Inggris dimana ada batasan untuk mengeluarkan perpu yaitu diuji oleh parlemen dan pengadilan. Perpu selayaknya dikeluarkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis saja bukan bersifat ketatanegaraan atau kelembagaan.
Perpu yang telah dikeluarkan oleh pemerintah harus diajukan dalam persidangan DPR berikut untuk dibahas. Jika disetujui DPR maka perpu tersebut akan diberlakukan dan menjadi UU namun jika tidak disetujui maka perpu harus dicabut dan presiden harus membuat sebuah RUU tentang pencabutan perpu tersebut. Hal menarik di sini adalah ketika presiden belum membuat RUU pencabutan Perpu itu adalah maka perpu masih tetap berlaku walaupun sudah ditolak oleh DPR. Jadi benar-benar dibutuhkan kebijaksanaan seorang presiden dalam hal ini sebab kalau tidak bisa saja akan terjadi penyalahgunaan kekuasaan atau penyelewengan.


Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor