Minggu, 11 Oktober 2009

HYBRID LEGAL SYSTEM

Yurisdiksi yang di dalamnya terdapat lebih dari 1 sistem hukum digmbarkan sebagai sistem hukum campuran. Hooker(1975) memakai istilah pluralisme hukum untuk menggambarkan keadaan yang menunjukkan 2 sist hk/lebih yg saling berinteraksi, sbg akibat dari penjajahan. Contoh sistem hk yg menggambarkan civil law dan common law tumbuh bersama dan saling berinteraksi adalah sist.hk yg tumbuh di wilayah afrika selatan, srilanka, skotlandia, lousiana, quebec, filipina, jepang, mauritania, kamerun, St.Lucia, dan seychelles island.
seychelles island menjadi salah satu contoh peleburan tradisi civil dan common law. Mereka punya tradisi civil sejak 1756 ketika perancis menduduki wilayah ini dan menyebarluaskan kode civil perancis dan code dagang pada 1808 dan 1809. Tradisi common law mereka miliki sejak 1814 ketika wilayah ini diserahkan ke inggris. Mereka menjadi koloni inggris pada 1903 dan merdeka pada 1976. English common law diperkenalkan melalui pemberlakuan UU pasca kedatangan inggris meskipun hanya mengatur tentang administrasi. Meskipun demikian substansinya berasal dari perancis dan kodifikasinya dipake untuk membentuk bedrock seychelles law.


French case law juga menjadi landasan walaupun tidak ada doktrin yang mengikat. Pada umumnya putusan pengadilan di seychelles punya kekuatan mengikat yg sangat besar dan juga akan diikuti meskipun terdapat alasan yg tepat untuk tidak melaksanakannya(art.5 of seychelles civil code). English law di wilayah ini diterapkan pada beberapa bidang seperti hukum maritim dan perkapalan, hukum perusahaan, perbankan, bisnis, dan civil prosedur. Kode civil baru diperkenalkan pada 1976 yang meskipun dicetak dalam bahasa inggris tetapi mengikuti struktur dan gaya dari kodecivil perancis asli. Namun, isinya unik karena merupakan perpaduan antara hukum inggris dan perancis terkini yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi modern.
OTHERS TYPE OF LAW
Selain konsepsi hukum barat, juga terdapat konsepsi hukum islam, hindu, africa, cina, dan jepang yg berbasis pada agama dan hukum kebiasaan.
1. Eastern legal conception
Sistem ini secara tradisional dirasakan memainkan peran penting dalam artian bahwa sistem ini menjadi cara lain untuk memelihara perdamaian dan kehendak sosial. Hukum dan upaya lain untuk berperkara di pengadilan merupakan langkah terakhir setelah semua upaya lain seperti mediasi, konsiliasi, persuasi, dan moderasi telah gagal. Beberapa negara timur mengadopsi code beraliran Romano-germanic. Tetapi diantaranya lenih memilih ideologi komunis. Negara2 seperti indo-cina, jepang, malaysia, dan myanmar/burma juga punya pengalaman dalam penjajahan yang kemudian meninggalkan pengaruh terhadap perkembangan dan komposisi hukum mereka. Jepang memakai kodifikasi model german dan perancis, kemudian mengalami proses radikal amerikanisasi hukum dan kebudayaan sbg akibat PD II, namun dalam skala yg tidak kecil membawa perubahan ekonomi yg luar biasa menjadi negara industri terdepan di dunia. Pengaruh2 tersebut membuat jepang menjadi negara unik yg memiliki campuran konsepsi hukum barat dan hukum timur.
2. The chinese conception of law
Prinsip utama dari konsep tradisional hukum cina telah dipercaya dalam ajaran kosmis universal, meliputi hubungan unteraksi antara tuhan, alam, dan manusia. Dunia dipandang sebagai sumber hukum.sejarah cina selama 3000th mengahsilkan bnyak pemikiran filsafat yg mempengaruhi sistem hukum cina seperti: confusionisme, legalist, budhist. Teori legalist yg berkembang pada abad 3 SM membuktikan bahwa disana seharusnya lebih baik diperintah hukum daripada manusia. Teori ini bertentangan dengan periode lain sehingga pada 296 SM confusionisme ditetapkan kembali sebagai filosofi dan ideologi negara oleh dinasti han.
Terdapat 2 tingkatan hukum yg dijalankan menurut ajaran budha :
i. Karma : hukum tentang tindakan dan akibatnya yang paling umum diatur semua hukum meliputi kebaikan dan kejahatan, alam
ii. Hukum buda tentang kausalitas yg meyakini bahwa kebaikan dan kejahatan merupakan akibat langsung dari perbuatan manusia. Umat buda menggambarkan secara lebih tajam perbedaan antara niat untuk berbuat jahat dengan perbuatan yg dilakukan dengan niat yg tanpa didahului pertimbangan terlebih dulu.
CODIFICATION
Hukum cina yg muncul pada dinasti han, hanya mengatur tentang administrasi dan hukum pidana dan berlangsung selama 2000th. Cina mengadopsi bagian code yg berbasis model barat agar terlepas dari belenggu pengaruh dominasi barat. Mereka mulai memberlakukan code civil pada 1929-1931 beserta hukum privat dan hukum dagang, code of civil procedure in 1932, dan hukum pertanahan pada 1930. Sejak hongkong dijajah inggris hukum ini tidak pernah dipaksakan berlaku disana. Hukum cina mengalami periode eropanisasi dan pada satu level dapat digolongkan pada romano-germanic legal familiy. Namun, dalam kodifikasi dan pembutan UU nya akan ditemukan salah satu tradisi tua cina dan hirarki sosial, kekeluargaan dan pertalian keluarga yg masih sangat dipertahankan. Pada kenyataannya walaupun terdapat code dan terbukti terjadi westernisasi hukum cina, hakim cina secara diam2 dipersiapkan untuk mengabaikan code dan hukum formal jika mereka bertentangan dengan bnyak hukum kebiasaan masyarakat cina. Walaupun cina menganut komunisme pada 1 oktober 1949, ajaran etika buda tetap berlanjut dan diikuti sampe sekarang sekalipun pemerintah RRC secara resmi menganut ideologi Marxist-Leninist.
DIIFFERENT VERSIONS OF COMMUNISM IN CHINA
Meskipun cina menganut ideologi marxist-leninist, namun cina lebih mengutamakan perkembangan moral dan penghormatan terhadap hak2 sesama anggota masyarakat secara lebih baik daripada uni soviet. Pada kenyataannya cina mengadopsi marxis model soviet sampe 1957 ketika hubungan diantara kedua negara semakin memburuk. Pada 1960 cina memutuskan untuk menjalankan comunisme versi mereka sendiri yg lebih mengutamakan indvidulitas yg berbasis transformasi sosial, lebih baik pada pertumbuhan ekonomi, mengijinkan partisipai yg lebih besar dari manager dan direktur perusahaan, penyesalan untuk kejahatan dan kembali pada tardisi leluhur. Satu hal yang perlu diperhatikan sebagai konsekuensi perubahan dalam filosofi adalah hubungan sosial dan penolakan prinsip hukum sesungguhnya menghilangkan filosofi kerohanian yang berhubungan dengan perilaku manusia dan kehendak alam.
Doktrin pemimpin mao yg digantikan soviet lebih mendekati masyrakat marxist. Beberapa tokoh mao yg paling berpengaruh menjadi disembah, didorong oleh pendidikan perubahan sosialis, memperhatikan pemikiran bahwa pemimpin politik harus membagi antara perhatian dan gaya hidup terhadap petani dan bahwa seberapa besar merupakan kekuatan politik dengan pengaruh revolusioner. Hampir tidak ada pembuatan UU setelah 1949 sampai meninggalnya Mao pda 1976. Perlawanan tradisional rakyat cina mengarah pada bentuk rigid dari perintah membuat UU . konsekuensinya hanya ada satu badan yg berperan dalam mengeluarkan putusan pengadilan dan sedikit kemurnian yg dilaporkan dalam putusan MA. Tidak ada doktrin mengenai mengikatnya putusan pengadilan yang diketahui. Diantara keduanya tidak ditemukan doktrin tertulis dalam jumlah besar.



Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor