Selasa, 17 Maret 2009

Perjanjian Penanggungan

By; Mekar Sinurat


Pembicaraan mengenai "Perjanjian Penanggungan" tidak lain bahwa ia merupakan bagian dari hukum jaminan yang mengatur tentang jaminan-jaminan piutang kreditur terhadap debitur. Penggunaan istilah "penanggungan" atau "perjanjian penanggungan" sebagai terjemahan dari istilah borgtach tidak memberikan kesan adanya benda tertentu sebagai jaminan dan ini memang panting ditekankan, agar tampak perbedaannya dengan jaminan kebendaan. Kata "penanggungan" mempunyai kaitan dengan soal "menanggung". yang berarti di sana ada sesuatu yang "ditanggung" akan terjadi dan ini menampilkan ciri eccesssair dari perjanjian penanggungan yang merupakan ciri khas perjanjian seperti itu.

Istilah "menanggung utang" juga digunakan untuk mereka yang menjamin perikatan orang lain dengan "benda tertentu" miliknya. Demikian pula. dengan istilah "jaminan pribadi" bisa menimbulkan kesan. seakan-akan "diri pribadi" penjamin yang dibenikan sebagai jaminan. yang demikian itu tidak betul. Sebab. kalau yang dimaksud dengan "menanggung" itu hanya diartikan bahwa prestasi debitur dijamin akan terlaksana. kalau perlu penjamin sendiri yang akan melakukannya tidaklah tepat karena prestasi yang berupa tindakan untuk melaksanakan sesuatu tidak selalu dapat digantikan oleh orang lain. Apalagi untuk prestasi yang berupa "tidak melakukan sesuatu". Padahal. kewajiban perikatan dengan isi seperti itu dapat dijamin dengan penanggungan.

Perjanjian penanggungan utang di atur dalam pasal 1820 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata. Pasal 1820 menyebutkan bahwa Penanggungan adalah suatu perjanjian dimana pihak ketiga, dimana kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya. Ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur dan pihak ketiga. Kreditur disini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari kreditur. Pihak ketiga adalah orang yang akan menjadi penanggung utang debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya. Alasan adanya perjanjian penanggungan antara lain karena sipenanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari si peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam) misalnya sipenjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang.

Sifat perjanjian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam utang antara debitur dengan kreditur. Pada prinsipnya penanggung utang tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Untuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (pasal 1831 KUHPerdata). Penanggungan tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dahulu disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya, jika:

a. Ia (penanggung utang) telah melepas hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual.

b. Ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur utama secara tanggung-menanggung; dalam hal itu akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas utang-utang tanggung menanggung.

c. Debitur dapat mengajukan suatu eksepsi yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi.

d. Debitur dalam keadaan pailit

e. Dalam hal penanggungan yang diperintahkan hakim (pasal 1832 KUHPerdata)

Hubungan hukum antara penanggung dengan debitur utama adalah erat kaitannya dengan telah dilakukannya pembayaran hutang debitur kepada kreditur. Untuk itu, pihak penanggung menuntut kepada debitur supaya membayar apa yang telah dilakukan oleh penanggung kepada kreditur. Disamping penanggung utang juga berhak untuk menuntut:

- Pokok bunga;

- Penggantian biaya, kerugian, dan bunga

Disamping itu penanggung juga dapat menuntut debitur untuk diberikan ganti rugi atau untuk dibebaskan dari suatu perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:

a. Bila ia digugat di muka hakim untuk membayar

b. Bila debitur berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada suatu waktu tertentu

c. Bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya

d. Setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya, kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, sehingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat waktu tertentu.

Hapusnya penanggungan utang diatur dalam pasal 1845 sampai dengan pasal 1850 KUHPerdata. Di dalam pasal 1845 disebutkan bahwa perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan lainnya. Di dalam pasal 1381 KUHPerdata ditentukan 10 (sepuluh) cara berakhirnya perjanjian penanggungan utang, yaitu pembayaran, penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, pemabruan utang, kompensasi, pencampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang yang terutang, kebatalan atau pembatalan, dan berlakunya syarat pembatalan.

Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor