SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah, saya:
PRITA PARAMAPUTRI, pekerjaan: Direktur PT. Harapan Mulia, bertempat tinggal di: Jalan Layar No. 16 Bandung.
Dengan ini menerangkan memberi kuasa kepada:
Mekar Sinurat, S.H., Advokat, berkantor di: Jalan Ahmad Yani No. 14, Bandung;
Khusus
untuk dan atas nama pemberi kuasa mewakili sebagai penggugat, mengajukan gugatan terhadap Joshua Andika di Pengadilan Negeri Bandung, mengenai wanprestasi;
untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri di Bandung, menghadapi instansi – instansi, hakim – hakim, pejabat – pejabat, menerima, mengajukan kesimpulan – kesimpulan (konklusi – konklusi), meminta sitaan (sita jaminan/sita revindicatoir), mengajukan atau menolak saksi – saksi, menerima atau menolak keterangan saksi – saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat – syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uangnya, meminta penetapan – penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran – peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara, serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersebut di atas, juga untuk mengajukan permohonan banding dan kasasi.
Kekuasaan ini diberikan dengan upah (honorarium) dan hak retensi serta dengan hak untuk melimpahkan (substitusi) baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan ini pada lain orang.
Bandung, 11 Maret 2009
(Prita Paramaputri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar