Rabu, 19 November 2008

SISTEM PERADILAN

By: Mekar Sinurat

Ketika saya mulai memahami sistem hukum tersebut dan membandingkan dengan praktik hukum yang ada di Negara Indonesia tercinta ini, maka saya melihat ada kelemahan ataupun kekurangan dalam sistem hukum kita. Alasan nya adalah pada Mixed Legal Sistem ada namanya badan “High Court of Justiciary” dimana pada badan atau institusi ini terdapat 3 hal yaitu

1. Merupakan pengadilan pidana tertinggi

2. Bisa sebagai pengadilan pertama

3. Juga sebagai pengadilan banding.

Artinya bahwa ada pengkualifikasian kejahatan maupun pelanggaran yang mana boleh masuk ke Pengadilan Negeri, pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (kalau kita memakai sistem pengadilan Indonesia). Sisi baik yang bisa saya lihat dari sistem peradilan ini adalah bahwa dengan adanya pengkualifikasian kejahatan ataupun pelanggaran maka tidak semua putusan yang telah ditetapkan di Pengadilan yang lebih rendah boleh banding ke pengadilan yang lebih tinggi lagi. Karena masalah yang saya lihat di sistem pengadilan kita adalah semua perkara boleh banding dan masuk ke MA untuk kasasi. Sehingga perkara di MA itu sangat menumpuk dan saya rasa hakim pun akan bingung sendiri memilih kasus mana yang akan terlebih dahulu diselesaikan. Misalnya perkara perceraian atau pencurian bisa (memberi peluang) untuk masuk ke kasasi selagi para pihak yang berperkara belum merasa adil. Memang bagi para pihak yang berperkara harus diberi putusan adil. Masalahnya adalah apakah putusan hakim yang di pengadilan yang lebih rendah (PN) belum cukup adil?? Disinilah kita perlu percaya dan yakin akan putusan hakim tersebut. Selama ini kita memiliki rasa kepercayaan akan kemampuan hakim yang duduk di PN untuk dapat memberikan putusan yang adil bagi para pihak. Padahal di MA tersebut masih sangat banyak perkara yang jauh lebih penting dan menyangkut kepentingan umum yang harus diselesaikan juga (bukan berarti kasus-kasus kecil seperti pencurian atau perceraian tidak penting, tapi kurang esensi saja jika masuk ke MA).

Senin, 17 November 2008

Karya Bapak Nyoman Nuarta
Karyanya yang lain adalah Patung GWK di Bali.
Patung di bawah ini kan ditempatkan di Sibolga
dan menjadi Patung Terbesar di Dunia.
Liat aja,, itu masih kepalanya doank boo..
Selamat Berkarya Pak.
Tks buat semua Nasihatnya.
Posted by Picasa

By: Mekar Sinurat

Sebuah Kritikan Terhadap Kehadiran UU Pornografi

Undang-Undang Pornografi (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi, disingkat RUU APP, dan kemudian menjadi Rancangan Undang-Undang Pornografi) adalah suatu produk hukum berbentuk undang-undang yang mengatur mengenai pornografi (dan pornoaksi pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR pada 30 Oktober 2008.

Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Isu pornografi merupakan masalah yang sangat berdimensi jender. Definisi ini, menunjukkan longgarnya batasan "materi seksualitas" dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang. Persoalan utama dalam pornografi adalah obyektifikasi dan eksploitasi seksualitas perempuan. Karena berbagai sebab, perempuan berada dalam situasi yang menyebabkan ketubuhannya terpapar, baik melalui media maupun yang tersembunyi, yang pada prinsipnya bertujuan komersial.

Kesalahan dan ketidakhati-hatian dalam perumusan dan berbagai ketidakjelasan dalam konsep dan cara berpikir dalam Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi dapat berakibat fatal dan menimbulkan ketidakadilan. UU Anti Pornografi dan Pornoaksi juga dapat dibaca sebagai intervensi terlalu jauh negara ke dalam kehidupan privat warga negara, pemasungan terhadap hak sipil. Berdasarkan berbagai pengalaman keseharian perempuan (termasuk berbagai hasil penelitian), pengertian pornografi seharusnya mengakomodasi aspek penyalahgunaan seksual (bentuk pemaksaan, pemanfaatan, dan penipuan terhadap perempuan, khususnya korban perdagangan manusia yang dijadikan obyek seks); eksploitasi dan obyektifikasi seksual perempuan dan anak untuk tujuan komersial. Oleh karenanya merupakan bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak; pornografi merupakan isu hak sipil.

Kalaupun hendak dicari, pornoaksi sangat terkait dengan ”melanggar kesopanan di muka umum” yang diakomodasi Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bukankah sebenarnya yang menjadi target sasaran adalah bisnis hiburan yang mempertontonkan tubuh perempuan di layar kaca yang membuat ”jengah” sebagian orang? Adilkah ”menembaknya” melalui UU yang akan mengikat segenap warga perempuan (dan laki-laki) yang sebenarnya juga merasa terganggu dengan pertunjukan tersebut? Mengapa tidak ”membidik” pelaku bisnis pertelevisian sebagai penyelenggara tontonan? Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Penyiaran Nomor 009/sk/8/2004.

Sebenarnya sebagian besar substansi yang diatur dalam UU Anti Pornografi dan Pornoaksi sudah diatur setidaknya dalam KUHP, UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, UU tentang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan demikian, pemberantasan pornografi adalah tanggung jawab polisi, kejaksaan, dan hakim, sehingga tidak diperlukan lagi ”Badan Antipornografi dan Pornoaksi Nasional” (BAPPN) yang akan dibiayai APBN, sebagaimana diatur dalam UU ini.

Jika UU ini hendak dipaksakan juga, maka akan ada beberapa kekhawatiran dalam implementasinya yaitu:

1. Keberadaan UU ini akan menghapus kemajemukan budaya bangsa sehingga yang tertuang dalam konsideransnya malah bertentangan dengan substansinya. Berbagai hal tentang perkelaminan sangat terkait dengan masalah kebudayaan dan sejarah kesukubangsaan di Indonesia sehingga sukar menuding tradisi tertentu, bahkan ritual keagamaan dalam tradisi tersebut, sebagai tindakan pornografi, apalagi mengkriminalisasinya.

2. Ketidakjelasan dalam definisi dan prosedur akan menyulitkan penegak hukum dalam menangani kasus yang dipandang sebagai pornografi.

3. Pengaturan terhadap ruang privat yang dipaksakan untuk diatur dikhawatirkan akan menimbulkan pengekangan, pemaksaan, bahkan kekerasan negara terhadap warga negara melalui otoritasasi terhadap sekelompok orang yang akan bertindak sebagai ”polisi moral” dalam BAPPN (merujuk pada pengalaman empiris yang terjadi dalam masyarakat akhir-akhir ini).

4. Paradigma dan logika yang keliru dalam penyusunan UU Pornografi, yaitu adanya campur tangan sektor publik ke dalam sektor privat. Negara kita adalah negara hukum maka harus memakai prinsip-prinsip hukum di dalam menyusun hukum. Jadi jangan masalah nilai-nilai subyektif dipakai dalam menyusun UU yang malah akhirnya bertabrakan dengan nilai-nilai orang lain.

  1. Penyusunan UU Pornografi juga melanggar UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut menjadikan dan menjamin Bhineka Tunggal Ika sebagai prinsip setiap pembentukan perundang-undangan. Apalagi UU ini mencoba mengatur masalah pornografi untuk seluruh masyarakat Indonesia yang pada faktanya mememeluk ragam agama. Padahal masalah pornografi dalam beberapa bagian atau seluruhnya, seperti menyangkut masalah pakaian, sangat terkait dengan keyakinan seseorang. Misalnya, pakaian seorang Muslim tentu berbeda dengan pakaian seorang Hindu. Dengan demikian aspek pornografitasnya pun juga mestinya berbeda.
  2. UU Pornografi merupakan kriminalisasi dan penghinaan terhadap perempuan. Penghinaaan terhadap wanita seakan-akan perempuan itu perayu. Perempuan dijadikan sebagai obyek bukan subyek. Seharusnya upaya perlindungan perempuan tidak hanya diukur untuk kegiatan pronografi, karena ukuran pornografi yang ditafsirkan sebagai kegiatan yang menyebabkan timbulnya hasrat seksual tidak dapat disamakan, tapi beragam tergantung pengaruh budaya dan konstruksi lingkungan sosial di tiap-tiap daerah.
  3. UU Pornografi memberikan amunisi untuk masyarakat bersifat anarki karena dalam pasal 20 disebutkan 'Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Adanya sejumlah kelemahan tersebut, UU Pornografi kendati sudah disahkan masih tetap ada upaya untuk menolaknya. Biasanya suatu UU guna dapat diterapkan maka harus ada aturan pelaksananya seperti peraturan pemerintah (PP). Dalam hal ini masyarakat bisa berjuang menolak PP pornografi, bahkan memperjuangkan adanya revisi/amandemen. Atau masyarakat dapat mengajukan uji materiil kepada Mahkamah Konstitusi.

Sabtu, 08 November 2008

Jangan Pernah Berhenti

Dikutip dari Rinurhadi.wordpress

Oleh : Mekar Sinurat

Sejumlah sejarahwan yakin, bahwa pidato Winston Churchill yang paling berpengaruh adalah ketika beliau berpidato di wisuda Universitas Oxford. Churchill mempersiapkan pidato ini selama berjam-jam. Dan ketika saat pidatonya tiba, Churchill hanya mengucapkan tiga kata : ‘never give up’ (jangan pernah berhenti).

Sejenak saya merasa ini biasa-biasa saja. Tetapi ketika ada orang yang bertanya ke saya, bagaimana saya bisa berpresentasi di depan publik dengan cara yang demikian menguasai, saya teringat lagi pidato Churchill ini.

Banyak orang berfikir kalau saya bisa berbicara di depan publik seperti sekarang sudah sejak awal. Tentu saja semua itu tidak benar. Awalnya, saya adalah seorang pemalu, mudah tersinggung, takut bergaul dan minder.

Dan ketika memulai profesi pembicara publik, sering sekali saya dihina, dilecehkan dan direndahkan orang. Dari lafal ‘T’ yang tidak pernah lempeng, kaki seperti cacing kepanasan, tidak bisa membuat orang tertawa, pembicaraan yang terlalu teoritis, istilah-istilah canggih yang tidak perlu, serta segudang kelemahan lainnya.

Tidak bisa tidur beberapa minggu, stress atau jatuh sakit, itu sudah biasa. Pernah bahkan oleh murid dianjurkan agar saya dipecat saja menjadi dosen di tempat saya mengajar.

Pengalaman serupa juga pernah dialami oleh banyak agen asuransi jempolan. Ditolak, dibanting pintu, dihina, dicurigai orang, sampai
dengan dilecehkan mungkin sudah kebal. Pejuang kemanusiaan seperti Nelson Mandela dan Kim Dae Jung juga demikian. Tabungan kesulitan yang mereka miliki demikian menggunung. Dari dipenjara,hampir dibunuh, disiksa, dikencingin, tetapi toh tidak berhenti berjuang.

Apa yang ada di balik semua pengalaman ini, rupanya di balik sikap ulet untuk tidak pernah berhenti ini, sering bersembunyi banyak
kesempurnaan hidup. Mirip dengan air yang menetesi batu yang sama berulang-ulang, hanya karena sikap tidak pernah berhentilah yang membuat batu berlobang.

Besi hanya menjadi pisau setelah ditempa palu besar berulang-ulang, dan dibakar api panas ratusan derajat celsius. Pohon beringin besar yang berumur ratusan tahun, berhasil melewati ribuan angin ribut, jutaan hujan, dan berbagai godaan yang meruntuhkan.

Di satu kesempatan di awal Juni 1999, sambil menemani istri dan anak-anak, saya sempat makan malam di salah satu restoran di depan hotel Hyatt Sanur Bali. Yang membuat kejadian ini demikian terkenang, karena di restoran ini saya dan istri bertemu dengan seorang penyanyi penghibur yang demikian menghibur.

Pria dengan wajah biasa-biasa ini, hanya memainkan musik dan bernyanyi seorang diri. Modalnya, hanya sebuah gitar dan sebuah organ. Akan tetapi, ramuan musik yang dihasilkan demikian mengagumkan. Saya dan istri telah masuk banyak restoran dan kafe. Namun, ramuan musik yang dihadirkan penyanyi dan pemusik solo ini demikian menyentuh. Hampir setiap lagu yang ia nyanyikan mengundang kagum saya, istri dan banyak turis lainnya. Rasanya susah sekali melupakan kenangan manis bersama
penyanyi ini. Sejumlah uang tip serta ucapan terimakasih saya yang dalam, tampaknya belum cukup untuk membayar keterhiburan saya dan istri.

Di satu kesempatan menginap di salah satu guest house Caltex Pacific Indonesia di Pekan Baru, sekali lagi saya bertemu seorang manusia mengagumkan. House boy (baca : pembantu) yang bertanggungjawab terhadap guest house yang saya tempati demikian menyentuh hati saya. Setiap gerakan kerjanya dilakukan sambil bersiul. Atau setidaknya sambil bergembira dan tersenyum kecil. Hampir semua hal yang ada di kepala, tanpa perlu diterjemahkan ke dalam perintah, ia laksanakan dengan sempurna. Purwanto, demikian nama pegawai kecil ini, melakoni profesinya dengan tanpa keluhan.

Bedanya penyanyi Sanur di atas serta Purwanto dengan manusia kebanyakan, semakin lama dan semakin rutinnya pekerjaan dilakukan, ia tidak diikuti oleh kebosanan yang kemudian disertai oleh keinginan untuk berhenti.

Ketika timbul rasa bosan dalam mengajar, ada godaan politicking kotor di kantor yang diikuti keinginan ego untuk berhenti, atau jenuh menulis, saya malu dengan penyanyi Sanur dan house boy di atas. Di tengah demikian menyesakkannya rutinitas, demikian monotonnya kehidupan, kedua orang di atas, seakan-akan faham betul dengan pidato Winston Churchill : “never give up.”

Anda boleh mengagumi tulisan ini, atau juga mengagumi saya, tetapi Anda sebenarnya lebih layak kagum pada penyanyi Sanur dan house boy di atas. Tanpa banyak teori, tanpa perlu menulis, tanpa perlu menggurui, mereka sedang melaksanakan profesinya dengan prinsip sederhana : “jangan pernah berhenti.”

Saya kerap merasa rendah dan hina di depan manusia seperti penyanyi dan pembantu di atas. Bayangkan, sebagai konsultan, pembicara publik dan direktur sebuah perusahaan swasta, tentu saja saya berada pada status sosial yang lebih tinggi dan berpenghasilan lebih besar dibandingkan mereka. Akan tetapi, mereka memiliki mental “never give up” yang lebih mengagumkan.

Kadang saya sempat berfikir, jangan-jangan tingkatan sosial dan penghasilan yang lebih tinggi, tidak membuat mental “never give up” semakin kuat.

Kalau ini benar, orang-orang bawah seperti pembantu, pedagang bakso, satpam, supir, penyanyi rendahan, dan tukang kebunlah guru-guru sejati kita.

Jangan-jangan pidato inspiratif Winston Churchill - sebagaimana dikutip di awal - justru diperoleh dari guru-guru terakhir.




Posted by Picasa



Posted by Picasa

Kamis, 06 November 2008

SALAM DEMOKRASI

UNPAD à BLU

Apa itu BLU..?

Definisi

Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepda masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan (nirlaba) dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (pasal 1 UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; pasal 1 ayat 1 PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum)

Mengapa Ada BLU?

  • Untuk peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat
  • Dapat dilakukan pengamanan asset Negara yang dikelola oelh instansi terkait

Perbandingan Badan-badan Hukum Pendidikan

 

BHMN 

BLU  

BHP (RUU 

Kekayaan negara 

Dipisahkan kecuali tanah 

Tidak dipisahkan  

Dipisahkan  

Penetapan  

PP 

Menteri keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota 

Akta notaries 

Kekuasaan Tertinggi  

MWA

Menteri/teknis keuangan

Pembina

Pengurus

Rector

Pimpinan

Pengurus

Pengawas

MWA

Dewan pengawas

pengawas


 

Karakteristik BLU

  • Bukan kekayaan Negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah

  • Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
  • Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya
  • Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja
  • Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan
  • BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta.

Institusi pendidikan yang sudah BLU

No  

PT 

Dept/Lembaga  

Status 

1 

Univ.Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 

Depag 

BLU penuh, KMK 301/KMK.05/2007 

2 

Univ.Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Depag 

BLU penuh, KMK 42/KMK.05/2008 

3 

Univ.Islam Negeri Malang 

Depag 

BLU penuh, KMK 68/KMK.05/2008 

4 

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 

Depkeu 

BLU penuh, KMK 71/KMK.05/2008 

5 

Univ.Diponegoro Semarang

Depdiknas

BLU penuh, KMK 259/KMK.05/2008

6

Univ.Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Depag

BLU penuh, KMK 251/KMK.05/2008

7 

Univ.Padjadjaran Bandung 

Depdiknas 

BLU penuh, KMK 260/KMK.05/2008 


 

Persyaratan substantive:

  • Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian
  • Pengelolaan dana khusus
  • Penelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan
  • Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom
  • Otorita dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu/Kapet

Persyaratan tekhnis

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
  • Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam usulan penetapan BLU

Persyaratan Administratif

  • Pernyataan kesanggupan untuk meningktakan kinerja
  • Pola tata kelola
  • Rencana strategi bisnis
  • Laporan keuangan pokok
  • Standar pelayanan minimal (SPM)
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit

Beberapa bentuk keistimewaan /privilege UNPAD dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan

  • Pendapatan operasional dapat digunakan langsung sesuai rencana bisnis dan anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian seluruh pendapatan wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran
  • Anggaran belanja UNPAD merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran atau dengan kata lain belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional.
  • Dalam rangka pengelolaan kas, UNPAD menyelenggarakan hal-hal berikut:
  1. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
  2. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan
  3. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank
  4. Melakukan pembayaran
  5. Mendapatkan sumber dana untuk menutup deficit jangka pendek;
  6. Memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
  7. UNPAD dapat mengelola utang dan piutang, sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisiensi, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. UNPAD dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota.
  9. Pengadaan barang/jasa UNPAD yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pimpinan UNPAD dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti ketentuan Keppres No 80 tahun 2003 beserta seluruh perubahannya
  10. BLU dapat mempekerjakan tenaga professional non PNS.

Sumber: Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU

Biro Kajian Kebijakan Publik;

Departemen Kajian Strategis; BEM FH UNPAD

Dipublikasikan oleh Mekar Sinurat (BPM FH UNPAD)

Selasa, 04 November 2008

PERBANDINGAN EKSTRADISI DAN MLA

By : Mekar Sinurat

Ekstradisi menurut UU RI No. 1 tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan menghukumnya. Ekstradisi dilakukan atas dasar suatu “perjanjian” (treaty) antara Negara Republik Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang-undang. Jika belum ada perjanjian maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya (Pasal 2 ayat 1 dan 2).

Pada umumnya ekstradisi adalah sebagai akibat dari hak asylum yaitu tujuan politik dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan kekuasaan. Namun pada saat ini ekstradisi dipraktekkan guna menembus batas wilayah negara dalam arti agar hukum pidana nasional dapat diterapkan terhadap para penjahat yang melarikan diri ke negara lain atau agar keputusan pengadilan terhadap seorang pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri dapat dilaksanakan.

AZAS-AZAS UMUM EKSTRADISI

Azas Double Criminality (asas kejahatan rangkap)

Maksud azas ini adalah perbuatan yang dilakukan baik oleh negara peminta maupun negara yang diminta dianggap sebagai kejahatan. Azas ini tercantum dalam daftar kejahatan yang dapat diekstradisikan. Namun ekstradisi terhadap kejahatan yang tidak tersebut dalam daftar kejahatan dapat juga dilakukan atas dasar “kebijaksanaan” oleh negara Diminta (Pasal 4 ayat 1 dan 2).

Penolakan terhadap permohonan Ekstradisi

Azas bahwa jika suatu kejahatan tertentu oleh negara diminta dianggap sebagai kejahatan politik maka permintaan ekstradisi ditolak. Namun terhadap kejahatan politik tertentu pelakunya dapat juga diekstradisikan sepanjang diperjanjikan antara Negara Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan (Pasal 5 ayat 1 dan 3).

Azas bahwa negara yang diminta mempunyai hak untuk tidak menyerahkan warga negaranya sendiri. Penyimpangan terhadap azas ini dapat dilakukan apabila orang yang bersangkutan karena keadaan lebih baik diadili ditempat dilakukannya kejahaan (Pasal 7 ayat 1 dan 2).

Azas bahwa suatu kejahatan yang telah dilakukan semuanya atau sebagian di wilayah yang termasuk atau dianggap termasuk dalam yurisdiksi negara yang diminta, maka negara ini dapat menolak permintaan ekstradisi (Pasal 8).

Azas bahwa suatu permintaan ekstradisi dapat ditolak jika pejabat yang berwenang dari negara diminta sedang mengadakan pemeriksaan terhadap orang yang bersangkutan mengenai kejahatan yang dimintakan penyerahannya (Psl 9).

Azas bahwa apabila terhadap suatu kejahatan tertentu, suatu keputusan yang telah mempunyai kekuatan pasti telah dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang dari negara yang diminta, permintaan ekstradisi ditolak (Non bis in idem) (Pasal 10).

Azas bahwa seseorang tidak diserahkan karena hak untuk menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kadaluarsa (Pasal 12).

Azas bahwa seseorang yang diserahkan tidak akan dituntut, dipidana atau ditahan untuk kejahatan apapun yang dilakukan sebelum yang bersangkutan diekstradisikan selain dari pada untuk kejahatan maka ia diserahkan, kecuali bila negara yang diminta untuk menyerahkan orang itu menyetujui (Pasal 15).

DASAR HUKUM EKSTRADISI. Permintaan ekstradisi didasarkan pada Perundang-undangan Nasional, Perjanjian Ekstradisi, Perluasan Konvensi Internasional, dan Tata Krama Internasional.

UNSUR-UNSUR EKSTRADISI. Pada umumnya penyerahan pelaku kejahatan dilakukan karena terdapat unsur-unsur sebagai berikut : Pelaku kejahatan (fugitive offender), Negara Peminta (requesting state), Negara Diminta (requested state), Permintaan dari negara peminta, Tujuan penyerahan pelaku kejahatan.

DISGUISHED EXTRADITION. Secara umum permintaan ekstradisi didasarkan pada dasar hukum sebagaimana tersebut diatas. Bila terjadi suatu permintaan ekstradisi dimana tidak sesuai dengan dasar hukum tersebut, maka ekstradisi dapat dilakukan atas dasar suatu sikap tata cara suatu negara terhadap negara lain baik untuk kepentingan timbal balik atau sepihak. Praktek ekstradisi dengan tata cara seperti ini disebut “Disguished Extradition” atau ekstradisi terselubung.

PERJANJIAN BILATERAL DALAM BIDANG EKSTRADISI

Perjanjian Ekstradisi yang telah dihasilkan Pemerintah Indonesia dengan negara lain adalah sebagai berikut :

1. RI – Malaysia UU No. 9/ 1974

2. RI – Philipinan UU No. 10/ 1976

3. RI – Thailand UU No. 2/ 1978

4. RI – Australia UU No. 8/ 1994

5. RI – Hongkong UU No. 1/ 2001

6. RI–Korea Selatan belum diratifikasi

Diharapkan perjanjian ekstradisi ini dapat dikembangkan ke negara-negara lain, terutama negara anggota ASEAN.

Sedangkan Mutual Legal Assistance atau perjanjian saling bantuan hukum adalah perjanjian antara dua negara asing untuk tujuan informasi dan bertukar informasi dalam upaya menegakkan hukum pidana. Bantuan ini dapat berlangsung berupa memeriksa dan mengidentifikasi orang, tempat dan sesuatu, transfer kustodi, dan memberikan bantuan dengan immobilization dari alat-alat kegiatan kriminal. Bantuan mungkin ditolak oleh salah satu negara (sesuai dengan perjanjian rincian) untuk politik atau alasan keamanan, atau jika pelanggaran pidana dalam pertanyaan tidak dihukum sama di kedua negara. Beberapa perjanjian dapat mendorong bantuan dengan bantuan hukum bagi warga negara di negara-negara lain.

MLA ini sangat dianjurkan dalam berbagai pertemuan internasional dan Konvensi PBB, misalnya, dalam United Nations Convention Against Cooruption (UNCAC). Negara penandatangan dianjurkan untuk memiliki kerja sama intem-asional; antara lain, dalam bentuk MLA guna memberantas korupsi. Indonesia sudah mempunyai undang-undang yang merupakan payung dari MLA, yaitu UU No 1 tahun 2006 yang berlaku sejak 3 Maret 2006. UU ini mengatur ruang lingkup MLA, prosedur Mutual Assistance Request (MAR) dan pembagian hasil tindak pidana yang disita kepada negara yang membantu. Di samping itu, di dalam UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 (UUTPPU), diatur juga masalah MLA pada Pasal 44 dan 44A. MLA pada intinya dapat dibuat secara bilateral atau multilateral. MLA bilateral ini dapat didasarkan pada perjanjian MLA atau atas dasar hubungan baik timbal balik (resiprositas) dua negara. Sejauh ini, Indonesia sudah memiliki beberapa perjanjian kerja sama MLA Bilateral dengan Australia, China, Korea, dan AS. Sementara itu, MLA Multilateral terangkum pada MLA regional Asia Tenggara yang sudah ditandatangani hampir semua negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia.

Objek MLA antara lain, pengambilan dan pemberian barang bukti. Ini termasuk pernyataan, dokumen, catatan, identifikasi lokasi keberadaan seseorang, pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan, pencarian, pembekuan, dan penyitaan aset hasil kejahatan, mengusahakan persetujuan orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta bantuan MLA. Dalam pelaksanaan MLA, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai otoritas sentral (central authority) dapat meminta pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan kepolisian. Hal ini berupa peng-geledahan, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan surat , dan pengambilan keterangan.

Sebaliknya, Menteri Hukum dan HAM dapat menolak permintaan kerja sama MLA dari negara lain dalam hal tindakan yang diajukan itu dapat mengganggu kepentingan nasional atau berkaitan dengan kasus politik atau penuntutan yang berkaitan dengan suku, agama, ras, kebangsaan, atau sikap politik seseorang. Komunikasi dalam kerja sama MLA dapat dilakukan, baik melalui jalur diplomatik maupun melalui jalur Central Authority . Ada juga negara yang melakukan kerja sama MLA hanya melalui jalur diplomatik, seperti Malaysia.

Salah satu aspek dari MLA adalah sharing forfeited asset . Aset yang disita sebagian dibagikan kepada negara yang membantu penyelesaian kasus tersebut, baik untuk biaya operasional atau lainnya. Ini suatu masalah baru. Indonesia memiliki ketentuan untuk mengenai hal ini dalam Pasal 57 UU No 1 tahun 2006, namun beberapa Negara, seperti Thailand, Tidak. Di Amerika Serikat, masalah ini sudah berjalan sejak lama (1989). Sebagai contoh, pada tahun itu ada dana sebesar USD 1 88 juta dan dibagikan kepada negara lain yang membantu Amerika dalam MLA. Besarnya bagian ini tergantung dari peranan negara tersebut. Kalau negara yang membantu mempunyai peranan yang esensial maka dapal memperoleh 50-80% dari aset yang dirampas. Misalnya, negara tersebut mengembalikan aset yang disita dan membela di pengadilan. Kalau bantuan bersifat substansial seperti melaksanakan permintaan Amerika, dan membekukan aset, maka negara tersebut dapat bagian sebesar 40-50%. Sementara jika peranan negara asing tersebut hanya ''facilitating assistance"' misalnya memberikan informasi, menyediakan dokumen bank akan memperoleh bagian sampai 40%. Indonesia perlu mengundangkan dan membuat per aturan pelaksanaan soal ketentuan Pasal 57 mengenai masalah sharing forfeited asset ini. Ini menjadi membuka peluang keberhasilan mengejar barang bukti dan hasil tindak pidana yang berada di luar negeri menjadi semakin besar. Nilai besaran jatah negara yang membantu ini dapat dirundingkan oleh Menteri Hukum dan HAM sudah tentu dengan mempertimbangkan peranan negara tersebut.

Secara umum terdapat dua alasan bagi suatu Negara untuk melakukan ekstradisi pertama goodwill dan keprihatinan internasional. Suatu perjanjian ekstradisi yang terjadi antara Negara yang tidak mempunyai perjanjian hanya terjadi karena komitmen internasional. Kedua, komitment dimungkinkan karena adnaya perjanjian antar Negara. Sedangkan terdapat tiga alasan bagi suatu Negara untuk melaksanakan mutual legal assistance yaitu dua diantaranya sama dengan ekstradisi dan yang ketiga adalah adanya persetujuan internasional dengan Interpol yang dilakukan oleh pihak kepolisian suatu Negara.


Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor