Kamis, 06 November 2008

SALAM DEMOKRASI

UNPAD à BLU

Apa itu BLU..?

Definisi

Instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepda masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan (nirlaba) dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (pasal 1 UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; pasal 1 ayat 1 PP No 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum)

Mengapa Ada BLU?

  • Untuk peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat
  • Dapat dilakukan pengamanan asset Negara yang dikelola oelh instansi terkait

Perbandingan Badan-badan Hukum Pendidikan

 

BHMN 

BLU  

BHP (RUU 

Kekayaan negara 

Dipisahkan kecuali tanah 

Tidak dipisahkan  

Dipisahkan  

Penetapan  

PP 

Menteri keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota 

Akta notaries 

Kekuasaan Tertinggi  

MWA

Menteri/teknis keuangan

Pembina

Pengurus

Rector

Pimpinan

Pengurus

Pengawas

MWA

Dewan pengawas

pengawas


 

Karakteristik BLU

  • Bukan kekayaan Negara/daerah yang dipisahkan, sebagai satuan kerja instansi pemerintah

  • Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi
  • Berperan sebagai agen dari menteri/pimpinan lembaga induknya
  • Kedua belah pihak menandatangani kontrak kinerja
  • Menteri/pimpinan lembaga bertanggungjawab atas kebijakan layanan yang hendak dihasilkan
  • BLU bertanggungjawab untuk menyajikan layanan yang diminta.

Institusi pendidikan yang sudah BLU

No  

PT 

Dept/Lembaga  

Status 

1 

Univ.Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 

Depag 

BLU penuh, KMK 301/KMK.05/2007 

2 

Univ.Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Depag 

BLU penuh, KMK 42/KMK.05/2008 

3 

Univ.Islam Negeri Malang 

Depag 

BLU penuh, KMK 68/KMK.05/2008 

4 

Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 

Depkeu 

BLU penuh, KMK 71/KMK.05/2008 

5 

Univ.Diponegoro Semarang

Depdiknas

BLU penuh, KMK 259/KMK.05/2008

6

Univ.Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Depag

BLU penuh, KMK 251/KMK.05/2008

7 

Univ.Padjadjaran Bandung 

Depdiknas 

BLU penuh, KMK 260/KMK.05/2008 


 

Persyaratan substantive:

  • Pelayanan bidang kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian
  • Pengelolaan dana khusus
  • Penelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan
  • Pengelolaan kawasan atau wilayah secara otonom
  • Otorita dan kawasan pengembangan ekonomi terpadu/Kapet

Persyaratan tekhnis

  • Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya
  • Kinerja keuangan satker yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam usulan penetapan BLU

Persyaratan Administratif

  • Pernyataan kesanggupan untuk meningktakan kinerja
  • Pola tata kelola
  • Rencana strategi bisnis
  • Laporan keuangan pokok
  • Standar pelayanan minimal (SPM)
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit

Beberapa bentuk keistimewaan /privilege UNPAD dalam hal fleksibilitas pengelolaan keuangan

  • Pendapatan operasional dapat digunakan langsung sesuai rencana bisnis dan anggarannya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Namun demikian seluruh pendapatan wajib dilaporkan dalam laporan Realisasi Anggaran
  • Anggaran belanja UNPAD merupakan anggaran fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran atau dengan kata lain belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatan terkait bertambah atau berkurang, setidaknya proporsional.
  • Dalam rangka pengelolaan kas, UNPAD menyelenggarakan hal-hal berikut:
  1. Merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
  2. Melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan
  3. Menyimpan kas dan mengelola rekening bank
  4. Melakukan pembayaran
  5. Mendapatkan sumber dana untuk menutup deficit jangka pendek;
  6. Memanfaatkan kas yang menganggur (idle cash) jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan.
  7. UNPAD dapat mengelola utang dan piutang, sepanjang dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisiensi, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab serta memberikan nilai tambah, sesuai praktik bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. UNPAD dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. Khusus investasi jangka panjang harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota.
  9. Pengadaan barang/jasa UNPAD yang sumber dananya berasal dari pendapatan operasional, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lainnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan pimpinan UNPAD dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktik bisnis yang sehat. Dengan kata lain, dapat tidak mengikuti ketentuan Keppres No 80 tahun 2003 beserta seluruh perubahannya
  10. BLU dapat mempekerjakan tenaga professional non PNS.

Sumber: Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU

Biro Kajian Kebijakan Publik;

Departemen Kajian Strategis; BEM FH UNPAD

Dipublikasikan oleh Mekar Sinurat (BPM FH UNPAD)

Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor