Menurut UU No 4 Tahun 2009 Tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa defenisi pertambangan adalah seluruh
atau sebagian tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan
pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Defenisi ini
menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan itu adalah suatu kegiatan yang besar
yang tentu juga bisa menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya.
Sedangkan pandangan masyarakat awam
tentang kegiatan pertambangan adalah kegiatan mengeruk hasil bumi lalu bisa
menghancurkan lingkungan karena menghasilkan limbah. Limbah ini bisa mengganggu
tanaman para penduduk, mencemari air yang sehari-hari dipakai dalam rumah
tangga atau juga menimbulkan polusi udara. Bahkan sebagian masyarakat awam juga
berpikir bahwa pertambangan itu hanya menguntungkan pengusahanya saja.
