Tampilkan postingan dengan label SMBootcamp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMBootcamp. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Desember 2013

YANG TERLUPAKAN DARI PERTAMBANGAN INDONESIA

Menurut UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa defenisi pertambangan adalah seluruh atau sebagian tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Defenisi ini menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan itu adalah suatu kegiatan yang besar yang tentu juga bisa menghasilkan keuntungan besar bagi pengelolanya. 
 
Sumber foto: Internet
Sedangkan pandangan masyarakat awam tentang kegiatan pertambangan adalah kegiatan mengeruk hasil bumi lalu bisa menghancurkan lingkungan karena menghasilkan limbah. Limbah ini bisa mengganggu tanaman para penduduk, mencemari air yang sehari-hari dipakai dalam rumah tangga atau juga menimbulkan polusi udara. Bahkan sebagian masyarakat awam juga berpikir bahwa pertambangan itu hanya menguntungkan pengusahanya saja.
Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor