Sabtu, 20 Februari 2010

KASUS LANJAR


Sebagai agen-agen perubahan kondisi bangsa ini kea rah yang lebih baik maka kami yang menjadi bagian dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) tak terlepas dari kegiatan-kegiatan diskusi yang membahas persoalan-persoalan yang terjadi di negeri ini. Kali ini yang menjadi pembahasan kami pada tanggal 15 February 2010 yang lalu di ruang perpus GMKI Bandung adalah tentang kasus Lanjar.
Bagaimana sebenarnya kasus Lanjar tersebut, berikan kronologis kejadiannya yang saya petik dari multiply seseorang:



Pertengahan pekan ini Pengadilan Negeri Karanganyar melanjutkan proses persidangan yang menimpa Lanjar Sriyanto, 35. Dia merupakan terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Colomadu, Karanganyar, pada September 2009. Saat itu, lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut bersama motor tuanya memboncengkan istri dan sang anak menuju Solo, dari arah barat.
Lanjar berkeinginan menyalip sebuah mobil yang sedang melaju di depannya. Namun nahas bagi Lanjar, pada saat itu juga mobil yang hendak disalip direm mendadak oleh pengemudinya, hingga menyebabkan motor menubruk mobil.
Nasib sial belum terhenti saat itu. Oleh karena saat menubruk mobil, istri Lanjar, Saptaningsih, terpental di tengah jalan, dan langsung ditabrak sebuah mobil Isuzu Panther dari arah berlawanan, yang belakangan diduga dimiliki seorang oknum polisi asal Ngawi. Saptaningsih tewas. Lanjar dan anaknya, Warih Waluyo, 10, selamat, walau menerima tujuh jahitan pada lukanya.
Tujuh hari berselang setelah pemakaman Saptaningsih, Lanjar berniat mengurus sepeda motor di kepolisian. Namun, bukannya sepeda motor yang didapat, justru Lanjar disodori berita acara pemeriksaan (BAP) terkait statusnya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.
Tepatnya 9 Desember 2009, BAP yang sudah ditandatangani dan dikirim ke Kejaksaan dinyatakan lengkap (P-21). Pada akhirnya, kasus Lanjar bergulir ke meja hijau. Saat sidang I dan II, Lanjar tidak mendapatkan pendampingan dari seorang penasihat hukum. Baru pada sidang-sidang selanjutnya, Lanjar didampingi penasihat hukum, yaitu M Taufiq SH yang bersimpati terhadapnya.
“Terus terang ketika mendengar cerita Pak Lanjar, hati saya langsung tergugah untuk menangani kasus ini. Bagi saya, apa yang dialami Lanjar adalah hal lucu namun perlu mendapatkan tanggapan serius. Saya ingin berjuang dan menjelaskan bahwa proses hukum harus didasari dengan pertimbangan keadilan. Bukannya asas legal formal saja,” katanya kepada Espos, Minggu (10/1).
Menurut dia, dalam pemrosesan kasus Lanjar, terdapat sebuah unsur kesengajaan untuk menghilangkan salah satu BAP, yakni tidak disebut-sebutnya mobil Isuzu Panther yang menabrak Saptaningsih. “Padahal fakta membuktikan kecelakaan yang dialami Lanjar bukan kecelakaan tunggal.”
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Kamis (14/1). “Saya hanya berharap, ke depan proses penegakan hukum di Indonesia harus memperhatikan konsep keadilan. Bukan sebaliknya, bahwa dalam penegakan hukum yang berhak berbicara hanya penguasa (polisi, jaksa, dan hakim -red),” jelasnya.
Nah dari kasus posisi tersebut beberapa point penting yang menjadi analisis saya terhadap kasus ini adalah:
1. Apakah Lanjar sebagai pelaku atau korban dalam kasus ini?
Bagi orang awam akan sulit menerima kenyataan bahwa Lanjar dojadikan sebagai pelaku dalam kasus ini. Bagaimana mungkin seorang suami tega membunuh istrinya sendiri jika dia sebagai pelaku? (itu adalah asumsi orang awam). Jika kita memperhatikan pasal dakwaan yang dikenakan kepada Lanjar adalan pasal 359 jo. Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan. Dari unsure-unsur pasal tersebut maka yang menjadi tanda Tanya besar adalah apakah benar Lanjar telah alpa dalam kasus ini sehingga mengakibatkan istrinya mati? Mari kita tinjau apa definisi dari Kealpaan yaitu tidak menggunakan kemampuan yang dimilikinya ketika kemampuan tersebut seharusnya ia gunakan. Ikhwal alpa atau dalam terminologi hukum sering disebut culpa merujuk pada kemampuan psikis seseorang dank arena itu dapat dikatakan bahwa culpa berarti tidak atau kurang menduga secara nyata (terlebih dahulu kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut – padahal itu mudah dilakukan dank arena itu seharusnya dilakukan. (Ian Remmelink hlm 177). Terhadap seseorang yang memenuhi kualifikasi pidana tersebut maka dapt dipidana. Bila kita tinjau kembali ke dalam kasus Lanjar ini maka adalah benar Lanjar lalai. Tapi apakah kemudian dia bertanggungjawab terhadap kematian istrinya? Menurut saya begini, Lanjar hanya akan bertanggungjawab sampai pada tahap mengakibatkan istrinya jatuh dari motor. Dan kemudian matinya istrinya itu adalah tanggungawab pemilik mobil Isuzu Panther yang merupakan seorang polisi di daerah Ngawi. Karena secara langsung bukanlah Lanjar yang mengakibatkan istrinya mati tetapi mobil Panther tersebutlah yang menabraknya sehingga istrinya mati tergilas. Akan tetapi, ketika istrinya jatuh dan mati tanpa ada tabrakan maka yang bertanggungjawab adalah Lanjar. Jadi menurut saya adalah tidak tepat ketika Lanjar dikenakan sebagai pelaku dalam kasus ini karena justru Lanjar menderita kerugian yaitu istrinya yang meninggal, anaknya dan dirinya yang luka-luka dan motornya yang ditahan.
2. Mengapa Lanjar dijadikan sebagai pelaku dalam kasus ini?
Kalau saya perhatikan bahwa telah terjadi sebuah itikad tidak baik dalam tubuh kepolisian dalam kasus ini. Polisi yang menurut saya yang menjadi pelaku dalam kasus ini mengalihkan Lanjar yang menjadi pelaku. Saat itu Lanjar datang ke kantor polisi dengan maksdu mengurus motornya yang ditahan, namun malah dia disodori BAP untuk ditandatangani. Lanjar yang buta huruf tidak tahu menahu tentang BAP tersebut dan dia menandatanganinya. Saya pikir ini adalah sebuah pengalihan pertanggungjawaban oleh polisi yang menabrak, kepada Lanjar. Karena dia seorang polisi maka dia memanfaatkan kewenangan dan jabatan yang dimilikinya sehingga dia bebas dari pertanggungjawaban. Karena saat kejadian di TKP polisi yang menabrak dengan mobil Isuzu Panther tersebut memberikan ganti rugi sebanyak 2juta rupiah artinya dia menyadari telah melakukan kesalahan sehingga dia mau memberikan ganti rugi tersebut. Oleh guru besar hukum pidana dari UI Idriyanto Seno Aji menyebutkan dalam hukum pidana ada prinsip actual dan factual yaitu siapa yang secara langsung menabrak itu yang menjadi terdakwa. Berdasarkan prinsip tersebut maka adalah sangat tepat jika saya berpendapat bahwa polisi tersebutlah yang menjadi pelaku dan bukan Lanjar.


1 komentar:

Anonim mengatakan...

bukan polisi,, tapi drivernya namanya hendy eko purwanto gituuu...
klo dia kasi uang santunan itu kan karna maslh biar cepat selesai, bkn karena dia yg nabrak gt y???

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor