Senin, 07 November 2011

JEBAKAN NEOLIBERALISME


Arus globalisasi yang didukung kuat neo-kapitalisme dan neo-liberalisme, menyebabkan kita sebagai bangsa menjadi limbung dan nyaris tak lagi memiliki ideologi dan identitas kebangsaan. Kita hanya sekedar menjadi pasar dari produk multinasional corporation. Di lain pihak telah pula menjadi bangsa yang ketagihan dan menderita ketergantungan utang. Martabat bangsa tak lagi menjadi kebanggaan. 

Negara dikendalikan oleh lembaga-lembaga keuangan internasional dan perusahaan-perusahaan multinasional. Mayoritas rakyat bangsa ini terdzolimi, dieksploitasi demi memenuhi kepentingan ekonomi sekelompok pemilik modal.
Banyak pihak tidak mengetahui dan menyadari bahwa ketika tahun 1998 reformasi bergulir muncul banyak figure elit politik penumpang gelap gerbong kaum reformis alias elit politik reformis gadungan sekaligus menjadi komprador kekuatan asing untuk mengendalikan negeri ini secara invisible dan total. Dengan isu globalisasi, HAM, demokratisasi, dan lingkungan hidup, kekuatan asing terutama negara-negara kapitalis sebagai pemenang perang dingin memulai memainkan scenario neo-imperialisme, neo-kolonialisme, neo-kapitalisme, neo-liberalisme sebagai bentuk baru penjajahan dunia.
Kecenderungan situasi global dan nasional memperlihatkan bagaimana kerasnya kekuatan neo-kolonialisme, neo-kapitalisme, neo-liberalisme berusaha mencengkram negeri ini. Serta, bagaimana peranan para elit politik reformis gadungan sebagai komprador membantu dan mengakomodir konsepsi penjajahan baru tersebut.
Dalam proses melaksanakan konsepsi dan kehendak tersebut kekuatan asing ini menggunakan metode invansi dan subversi. Metode subversi dilakukan dengan cara tekanan ekonomi, HAM, lingkungan hidup, melalui berbagai LSM atau NGO serta MNC.
Adapun orang-orang asing yang menjadi operator pembuatan UU yang “bergentayangan” di berbagai departemen, antara lain:
·         Departemen keuangan: Arthur J. Mann dan Burden B. Stephen V. Marks (ahli perpajakan);
·         Bank Indonesia: Thomas A. Timberg, penasehat bidang skala kecil dan Susan L Baker konsultan bidang konstrukturisasi perbankan;
·         Deperindag: Etephen L Magiera ahli perdagangan internasional dan gary Goodpasterahli desentralisasi, internal carriers to trade and local discriminatory action;
·         Kementrian Usaha Kecil dan Menengah Koperasi: Robert C Rice ahli small and medium enterprice;
·         Kementerian Kominfo: Harry F Darby ahli regulasi komunikasi;
·         Departemen perhubungan: Richard Belenfeld dan Don Frizh konsultan PEG bidang pelayaran dan pelabuhan;
·         Departemen Hukum dan HAM: Paul H Brietzke legal advisor.
Adapun hasil yang telah dicapai jariangan subversi asing dalam produk UU di Indonesia adalah:
1.       UU No 5 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2.       UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten
3.       UU No 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4.       UU No 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
5.       UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
6.       UU No 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
7.       UU No 19 Tahun 2003 tentang Hak Cipta
8.       UU No 18 Tahun 2003 tentang Hak Advokat
9.       UU No 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas RUU Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dikutip dari buku “Terus Bersama Rakyat” hlm 175-177, oleh Fary Djemy Francis Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.  

Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor