Jumat, 11 Februari 2011

TRAGEDI KASUS MISRAN

JAKARTA—Kepala Puskesmas Pembantu di Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran, yang juga seorang perawat dipidana 3 bulan penjara oleh hakim. Dia dipidana karena memberikan resep obat kepada masyarakat. Akibat putusan hakim PN Tenggarong ini, Misran meminta keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa UU yang menjeratnya bertentangan dengan UUD 1945.
“Saya meminta keadilan kepada hakim MK karena saya memberikan resep adalah tugas saya sebagai tenaga medis,” ujar Misran, Selasa (6/4).
Peristiwa tersebut bermula terjadi sekitar Maret 2009, dia memberikan obat penyembuh rasa sakit kepada pasiennya. Tapi tanpa pemberitahuan, tiba-tiba polisi dari Direktorat Reserse dan Narkoba (Direskoba) menggelandangnya ke Mapolda Kaltim dengan tuduhan memberikan resep tanpa keahlian. “Saya ditahan selama 8 hari. Setelah itu diberikan status tahanan luar,” ujar perawat yang mendapat penghargaan sarjana kesehatan masyarakat teladan tingkat kabupaten tersebut.
Tapi aparat penegak hukum yakni polisi dan jaksa terus memproses Misran dan berakhir di meja hijau. Dalam putusannya tertanggal 19 November 2009, hakim PN Tengarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D juncto Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan. “Kalau bukan kami, siapa lagi yang akan menolong masyarakat. Jika harus ke dokter, perjalanan dari pedalaman Kalimantan butuh waktu berjam-jam sehingga tak mungkin pasien tertolong,” kisahnya.






Akibat putusan ini, Misran minta keadilan hakim MK karena merasa di zalimi oleh UU. Tiap dua pekan sekali, dia terbang dari Kaltim ke Jakarta dengan bantuan biaya tiket pesawat dari Bupati untuk bersidang di MK. “Saya meminta keadilan bukan sebagai Misran. Tapi sebagai perawat karena ribuan perawat di Indonesia mempunyai nasib yang sama dengan kami,” katanya. (dtc)

Pengacaraonline.com
Tragedi Misran, Tragedi Hukum Indonesia
Jakarta - Pengadilan Tinggi Samarinda Jumat kemarin memberikan putusan banding dengan menguatkan putusan PN Tenggarong yaitu penjara selama 3 bulan kepada Misram, mantri desa di pedalaman Kalimantan. Kecaman pun langsung mengalir dari berbagai kalangan, bahkan dari kalangan medis sendiri.

"Hakim adalah yang paling dekat dengan lokasi. Harusnya memahami permasalahan keterbatasan alam dan geografis yang menjadi alasan mantri desa berpraktek. Jelas ini pengadilan berjalan kurang baik," kata pengamat kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Firman Lubis saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/4/2010) malam.

Kritikan pedas juga dilontarkan kriminolog yang menilai UU yang menjerat Misran hanya menggunakan kaca mata Jakarta yang mudah diakses oleh siapapun. Padahal geografis alam Indonesia tidak bisa sama.

"Ini menggunakan cara pandang pusat. UU tersebut menggunakan kaca mata Jakarta. Padahal, banyak di daerah yang susah terjangkau oleh dokter," kata Kriminolog Universitas Jenderal Soedirman, Jawa Tengah, Angkasa.

Kalangan masyarakat pun menyesalkan putusan pengadilan tersebut. LBH Jakarta menilai kasus ini akibat kelalai pemerintah dalam menyiapkan struktur medis. Seharusnya Departemen Kesehatan segera membuat struktur organisasi untuk mendukung perintah UU tersebut.

"UU Kesehatan menyebutkan yang dapat memberikan pertolongan kesehatan tertentu adalah dokter. Maka Depkes harusnya menyiapkan tenaga dokter hingga ke pelosok Indonesia," ujar pengacara publik LBH Jakarta, Eddy Halomoan.

Tapi yang terjadi, lanjut Eddy, pemerintah tidak melaksanakan perintah UU untuk menyiapkan tenaga medis. Sehingga yang terjadi adalah kriminalisasi profesi mantri/bidan desa. Padahal di Indonesia, mantri desalah yang berperan sebagai ujung tombak pelayan kesehatan masyarakat.

"Kalau ada yang sakit, apa masyarakat dibiarkan mati? Padahal disitu ada orang yang tahu cara menyembuhkan. Inikan sangat tidak manusiawi," bebernya.

Keprihatinan buruknya putusan pengadilan juga diutarakan oleh pakar hukum pidana, Andi Hamzah. Dalam wawancara singkatnya dengan detikcom, dia menilai seharunya Misran tidak perlu dihukum.

Menurut Andi, yang dilakukan oleh mantri desa terpencil tersebut tidak menyalahi hukum pidana secara materil. Sebabnya, tidak ada orang yang berwenang memberikan pertolongan di daerah tersebut. "Kalau tidak ada dokter, siapa yang menolong?" ujarnya.

Andi menilai, hakim hanya memandang kesalahan Misran secara hukum formil semata. Dalam UU Kesehatan, mantri desa tidak mempunyai wewenang memberikan pertolongan seperti tertulis UU.

"Lah, dia kan sudah 18 tahun mengabdi di situ. Pasti sudah seperti dokter. Bahkan mungkin lebih pinter dari dokter," tambah perumus revisi KUHAP ini.

Bahkan, menurut sosiolog Imam Prasojo, kasus Misran bukanlah kasus pertama. Dia mengaku kasus seperti Misran sudah sering terjadi di Indonesia. Imam memberikan contoh kasus di Purwakarta, Jawa Barat. Di kabupaten tersebut, ada sebuah SD yang memiliki berbagai kekurangan sehingga tukang kebon yang hanya lulusan SD pun menjadi guru. Jika menggunakan kacamata UU semata, jelas guru dadakan ini melanggar UU.

"Tapi kalau dia nggak mengajar, apa murid-murid SD tidak mendapat pendidikan? Meski secara aturan, hal tersebut melanggar Peraturan Menteri," ujar mantan anggota KPU ini.

Dia juga mencontohkan, kasus Suster Apung, yang terpaksa menggunakan infus kadaluarsa karena alasan keterbatasan barang. Alasan lain, jika tak diinfus, maka pasien akan meninggal dunia. Sedangkan dengan infus kadaluarsa, maka pasien akan mempunyai harapan hidup.

"Apa iya, Suster Apung juga harus dipidana?," tanyanya.

Kasus Misran bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, kemarin. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, bagaimanakah ending tragedi dari pedalaman Kalimantan ini? Kita lihat bagaimana palu keadilan MK memutus.

Berita detiknews.com hari ini (10 april 2010) memuat : seorang mantri yang bertugas sebagai kepala puskesmas pembantu di pedalaman kalimantan dijatuhi pidana karena membuat resep obat daftar G.Pidana dijatuhkan karena ybs bersalah melakukan praktik selayaknya dokter. Mantri tsb- Misran – mendapatkan “pembelaan” melalui berbagai pendapat dari sekretaris dinas kesehatan bersangkutan yang juga seorang dokter,sampai kriminolog dan pengamat kesehatan. Melalui tulisan ini saya ingin berbagi pendapat, dan minta tolong kepada mereka yang punya kapasitas untuk menterjemahkan UU kedalam peraturan pelaksanaannya : bahwa ada 3 jenis kewenangan,
1. kewenangan yang didapat karena keahlian (authority by expertise),
2. kewenangan yang didapat karena posisi (authority by position),
3. kewenangan yang didapat karena situasi (authority by situation)
Pada kasus ini, pastilah jenis kewenangan yang pertama tidak berlaku bagi dirinya karena Pak Misran bukan dokter – dan untuk itu dia dipidanakan, tetapi ada dua jenis kewenangan yang lain yang menurut saya dapat diberlakukan dalam kasus ini yaitu kewenangan yang didapat karena posisi yang disandang, dalam konteks ini ybs sebagai kepala puskesmas pembantu yang memang harus mengambil alih tanggung jawab apabila dokter tidak ada di area/ditempat; dan jenis kewenangan ketiga yaitu kewenangan yang didapat karena situasi (authority by situation), dalam kasus ini yang bersangkutan bekerja dipedalaman kalimantan yang menurut sekretaris dinas kesehatan setempat memang ditempatkan disana sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan karena ketiadaan dokter. Nah ini betul-betul situasional sehingga jenis kewenangan ketiga harus diberlakukan,apalagi pemda dan dinas kesehatan setempat menyatakan bahwa ini adalah kondisi yang dihadapi di daerah pedalaman. Satu hal yang saya ingin titipkan kepada sekretaris dinas kesehatan setempat,atau mungkin juga ditempat lain, dalam hal perawat diberi tugas diluar konteks bidang keahliannya mereka harus diberikan perlindungan untuk dapat menjalankan peran dengan kewenangan karena posisi yang disandang atau kewenangan situasional melalui SPO sebagai bekal. Karena kasus ini sedang kasasi, saya ingin minta tolong PPNI dengan kapasitasnya,untuk memberi informasi kepada para pengambil keputusan tentang ketiga jenis kewenangan ini untuk menjadi pertimbangan.

Mantri Tolong Orang Dipidana
Jika Menang di MK, Misran Tetap Dipenjara

Jakarta - Kasus mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Misran yang dipidana 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Samarinda nampaknya tetap menemui jalan buntu. Sebab, seandainya Misran menang di Mahkamah Konstitusi (MK), ayah 4 anak tersebut tetap harus meringkuk di penjara.

"Karena putusan MK tidak berlaku surut. Putusan MK atas kasus Misran hanya berlaku ke depan, tidak berlaku ke belakang," kata pengacara publik LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (7/5/2010).

Dalam permohonan ke MK, Misran meminta pasal 180 UU Kesehatan untuk dihilangkan karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Pasal tersebut menyebutkan, orang yang berhak memberikan obat jenis tertentu hanya tenaga farmasi. Akibatnya, mantri desa di pedalaman terancam dikriminalisasikan.

"Meski saat ini Misran masih kasasi, tapi untuk kasus Misran, Mahkamah Agung (MA) tidak ada kewajiban memperhatikan putusan MK jika mengabulkan. Karena, kasus Misran terjadi beberapa bulan sebelum putusan MK. Sedangkan MA hanya menilai kasus saat PN memberikan putusan yaitu pasal tersebut
masih belaku atau tidak," tambahnya.

Meski demikian, jika MK memenangkan, maka putusan MK akan menguntungkan mantri atau bidan desa di seluruh Indonesia. Pasalnya, MK telah menghilangkan pasal yang mengkriminalkan petugas medis di pelosok nusantara.

"Meski Misran tetap bisa dipidana, tapi ini bentuk perlindungan hukum bagi tenaga medisnya. Karena putusan MK bisa menjadikan payung hukum bagi Misran-Misran lainnya. Yang bisa membebaskan pidana Misran kini hanyalah hakim yang memegang kasasi di MA," pungkasnya.


5 komentar:

lisin mengatakan...

itulah hakim-hakim kacamata kuda, dimana ilmu sosiologinya?hukum kn tumbuh bersama masyarakat

lisin mengatakan...

itulah hakim-hakim kacamata kuda, dimana ilmu sosiologinya?hukum kn tumbuh bersama masyarakat

mekar sinurat mengatakan...

hukum itu adalah instrumen untuk mengatur kehidupan masyarakat, hukum tidak boleh semena-mena sehingga nurani harus tetap disertakan saat memberikan putusan hukum.

Anonim mengatakan...

wah, gak tau ya ... obat daftar G itu termasuk narkotik lho....

kalau pasien sudah butuh obat daftar G berarti kelas berat, dan memang sejak awal mesti di rujuk. gitu aja kok repot>..

ini baru yang ketahuan, banyak mantri yang ngobati pasien. di kota besar juga bnyak. meraka tuh kalau ngobati berdasarkan trial n error, wong dari kurikulumnya mereka gak diajari. kok bisa ngasih resep...?

emang loe mau diobat mantri, seandainya loe tahu dia gak tau jenis obat, efek samping, sampai bahaya bagi ibu hamil??

pikir dulu bro..

mekar sinurat mengatakan...

Maksud komentar yang ini apa yaa, koq gag nyambung??
"Anonim berkata...

wah, gak tau ya ... obat daftar G itu termasuk narkotik lho....

kalau pasien sudah butuh obat daftar G berarti kelas berat, dan memang sejak awal mesti di rujuk. gitu aja kok repot>..

ini baru yang ketahuan, banyak mantri yang ngobati pasien. di kota besar juga bnyak. meraka tuh kalau ngobati berdasarkan trial n error, wong dari kurikulumnya mereka gak diajari. kok bisa ngasih resep...?

emang loe mau diobat mantri, seandainya loe tahu dia gak tau jenis obat, efek samping, sampai bahaya bagi ibu hamil??

pikir dulu bro..

3 April 2013 06.07"

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor