Ketegasan hukum di Indonesia sepertinya adalah masalah yang sulit diatasi. Pasalnya sudah beberapa bulan yang lalu terpidana mati Amrozi CS akan dieksekusi. Namun realitanya hingga saat ini mereka belum dieksekusi, bahkan menurut surat kabar yang saya baca bahwa Kejagung resmi menunda eksekusinya sampai setelah bulan Ramadhan selesai. Padahal sebelumya kejaksaan telah beberapa kali menyampaikan bahwa eksekusi akan dilakukan sebelum ramadhan.
Apakah ini suatu keputusan yang bagus? Seharusnya kejagung memberikan alasan-alasan yang jelas dan dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat, khususnya yang menjadi korban dalam Bom Bali tersebut. Karena perbuatan mereka tersebut sangat tidak manusiawi. Takutnya nanti bahwa dalam tenggang waktu menunggu eksekusi ini maka akan timbul usaha-usaha dari pihak terpidana beserta tim pengacara untuk menggagalkan eksekusi ini. Karena kita lihat mereka sudah mulai mengungkit alasan penolakan PK yang pernah mereka ajukan karena penolakan PK dilakukan oleh panitera bukan MA.
Jika kita bandingkan dengan eksekusi pada terpidana mati Tibo Cs, sepertinya ada ketimpangan pada penegakan hukum. Mengapa pada kasus mereka eksekusi begitu cepat dilakukan walaupun sudah ada permintaan dari Paus Roma, tapi pada kasus Amrozi ada penundaan eksekusi. Jika nanti toh di eksekusi mati juga, kenapa tidak segera dilaksanakan?? Padahal keputusan tersebut sudah BHT (Berkekuatan hukum tetap). Menurut saya ini suatu indikasi akan adanya upaya penggagalan eksekusi, namun saya berharap semoga ini tidak benar-benar terjadi. Sebab jika ini benar-benar terjadi maka keberadaan hukum Indonesia akan susah ditegakkan pada jalur yang memihak rakyat banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar