Jumat, 25 Juli 2008

Sebuah pemikiran dalam kerangka pemahaman ketatanegaraan dan sosiologis politik hukum di Indonesia…

Sebuah pemikiran dalam kerangka pemahaman ketatanegaraan dan sosiologis politik hukum di Indonesia

Negara dalam menjalankan fungsinya mempunyai kewenangan (baca kekuasaan) yang dibatasi dalam aturan perangkat hukum yang telah tertata apik sebagai landasan yuridis. Konstitusi telah mengawal semua lembaga Negara yang ada dalam menjalankan tugas masing-masing. Namun tak jarang mereka yang duduk di jajaran pilar kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki, dan sayangnya rakyat yang telah mewakilkan mereka untuk mengatur negara ini yang terimbas merasakan akibatnya.

Sebagai mahasiswa hukum saya sangat risih melihat perkembangan politik hukum yang terjadi dan berkembang sekarang. Disebutkan bahwa Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka (maachstaat). Namun sepertinya hanya sebatas aturan yang tertulis dan berbeda pada praktek ketatanegaraan. Hal ini dapat kita lihat pada kasus-kasus yang sedang diproses sekarang. Kasus suap Artylita (baca Bunda) misalnya. Kedekatan bunda dengan para pejabat kejaksaan, hakim dan polri sebenarnya patut dicurigai dan membuka mata kalau bunda bukanlah orang sembarangan. Namun kedekatan itu telah dimanfaatkan bunda sehingga mendapat perlakuan istimewa saat dia berada di tahanan.

Masa orang yang ada di penjara bisa telfon-telfonan dan mengatur strategi persidangan? Aneh bukan?? Padahal dalam undang-undang jelas dilarang bahwa tidak boleh membawa alat komunikasi elektronik ke dalam penjara. Jika jajaran polisi menyebutkan ini kelalaian, mereka SALAH BESAR. Harus diakui bahwa itulah kenyataan di Negara ini. Ada perlakuan istimewa terhadap orang tertentu. Polisi seharusnya sadar banhwa selama ini pengawasan mereka lemah. Kejadian tersebut hanya salah satu contoh yang ketahuan dari ratusan peristiwa sama yang terdeteksi. Bahkan yang lebih ngeri lagi yang menunjukkan lemahnya pengawasan polisi di penjara adalah adanya transaksi narkoba di penjara. Apa-apaan ini??

Sepatutnya semua kita rakyat Indonesia harus mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berusaha membawa bangsa ini keluar dari jerat praktek korupsi karena hampir disemua wilayah Indonesia dari Timur ke Barat korupsi merajalela dan itu pada semua lembaga Negara juga. Jika dulu hanya pada lembaga eksekutif, namun sekarang Yudikatif dan Legislatif tak mau ketinggalan juga rupanya. Ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan secara total pada lembaga tersebut untuk mencapai good governance and good government.

Pada kenyataan yang akan kita hadapi sebagai langkah untuk mengawal birokrasi ini ke arah yang diinginkan oleh masyarakat tidak serta merta akan berjalan mulus. Ada beberapa konsep dasar yang perlu dikaji. Bahwa untuk mereformasi birokrasi cultural dan structural menjadi bahan penelitian yang serius. Cultural adalah

Bersambung…

Tidak ada komentar:

Translate
TINGGI IMAN - TINGGI ILMU - TINGGI PENGABDIAN

Visitor