Sebuah pemikiran dalam kerangka pemahaman ketatanegaraan dan sosiologis politik hukum di
Negara dalam menjalankan fungsinya mempunyai kewenangan (baca kekuasaan) yang dibatasi dalam aturan perangkat hukum yang telah tertata apik sebagai landasan yuridis. Konstitusi telah mengawal semua lembaga Negara yang ada dalam menjalankan tugas masing-masing. Namun tak jarang mereka yang duduk di jajaran pilar kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif menyalahgunakan kekuasaan yang mereka miliki, dan sayangnya rakyat yang telah mewakilkan mereka untuk mengatur negara ini yang terimbas merasakan akibatnya.
Sebagai mahasiswa hukum saya sangat risih melihat perkembangan politik hukum yang terjadi dan berkembang sekarang. Disebutkan bahwa
Masa orang yang ada di penjara bisa telfon-telfonan dan mengatur strategi persidangan? Aneh bukan?? Padahal dalam undang-undang jelas dilarang bahwa tidak boleh membawa alat komunikasi elektronik ke dalam penjara. Jika jajaran polisi menyebutkan ini kelalaian, mereka SALAH BESAR. Harus diakui bahwa itulah kenyataan di Negara ini.
Sepatutnya semua kita rakyat Indonesia harus mendukung langkah yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berusaha membawa bangsa ini keluar dari jerat praktek korupsi karena hampir disemua wilayah Indonesia dari Timur ke Barat korupsi merajalela dan itu pada semua lembaga Negara juga. Jika dulu hanya pada lembaga eksekutif, namun sekarang Yudikatif dan Legislatif tak mau ketinggalan juga rupanya. Ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi harus segera dilaksanakan secara total pada lembaga tersebut untuk mencapai good governance and good government.
Pada kenyataan yang akan kita hadapi sebagai langkah untuk mengawal birokrasi ini ke arah yang diinginkan oleh masyarakat tidak serta merta akan berjalan mulus.
Bersambung…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar