Jum'at, 15 April 2011 , 10:26:00 WIB
Laporan: Aldi Gultom
RMOL. Terungkapnya keberadaan kantor lembaga asing, dalam hal ini yang baru terdeteksi adalah kantor UNDP, di Gedung DPR semakin memperjelas dugaan adanya pengaruh asing dalam sejumlah penyusunan Undang-Undang yang proses pembahasan dan penetapannya dilakukan di gedung tersebut.
Sebagaimana diketahui, sekitar tujuh puluhan Undang-Undang sempat disebut-sebut disusupi oleh kepentingan asing, seperti UU Pendidikan Nasional, UU Kelistrikan, UU Sumber Daya Air, UU BUMN, UU Penanaman Modal Asing, UU Migas, termasuk UU Pemilu dan UU politik lainnya.
Menurut Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, peran dominan UNDP sebagai konsultan dalam penyusunan sejumlah Undang-Undang sekaligus sebagai multi donor program dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia selama ini seolah telah menempatkan lembaga asing itu sebagai penentu arah dan kebijakan Pemilu di Indonesia.
"Bagaimana mungkin, lembaga berduit yang sejatinya sangat mampu untuk menyewa kantor mewah sekalipun di luar gedung DPR itu, justru diberikan fasilitas ruangan kerja oleh DPR dalam kurun waktu selama bertahun-tahun," kata Said.
Apalagi, imbuh Said, pemberian fasilitas itu dengan menggunakan uang rakyat, yang sebagian besar justru tidak pernah menikmati uang pajaknya sendiri. Lebih dari itu, pihak Kesekjenan DPR tampak berusaha menutupi informasi yang sebenarnya kepada publik terkait keberadaan kantor lembaga asing itu.
Dalam pengakuannya kepada media massa , Deputi bidang anggaran dan pengawasan Sekretariat Jenderal DPR, Winantuningtyas TS mengatakan lembaga tersebut telah berkantor sejak 2005.
"Padahal, menurut Project Officer Proper Demokratic Governance unit United Nations of Development Programme Indonesia , Bachtiar Kurniawan, mereka telah menghuni kantor tersebut sejak tahun 1999," terang Said.
Dalam kurun waktu pemakaian ruangan selama bertahun-tahun itu, sudah barang tentu milyaran rupiah uang rakyat telah digunakan secara keliru. Juga tidak beralasan, jika anggota DPR mengaku tidak pernah mengetahui terang aktivitas dan keberadaan lembaga asing itu di gedung parlemen. Sebaliknya, ketidaktahuan anggota DPR tersebut, justru menginformasikan betapa lemahnya fungsi pengawasan internal dari para wakil rakyat itu.
"Jika sesuatu yang terjadi di lingkungan mereka sehari-hari saja tidak disadari, bagaimana rakyat dapat mempercayai kemampuan mereka dalam mengawasi kerja eksekutif ?" tambahnya.
Sehingga, sangat beralasan menurut Said, jika dalam waktu sesegera mungkin, DPR harus mengusir lembaga tersebut hengkang dari gedung rakyat. Ketua DPR juga perlu menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kecerobohan itu.[ald]
Sumber:
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=24274
Tidak ada komentar:
Posting Komentar